Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama;
b. Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019;
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 Agustus Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2018;
Perda ini mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), Modal Dasar Pendirian PT. SULAWESI BARAT
MALAQBI (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; Peda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018;
Perda ini mengatur Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulbar Malaqbi, yaitu:
1. Prinsip Penyertaan Modal
2. Bentuk, umlah, dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah
3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pemeriksaan
7. Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2018 Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi
Malaqbi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Sebuku
Energi Malaqbi
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019;
dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal kepada Perumda Sebuku Energi Malaqbi untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 24 Mei 2019, maka Gubernur Sulawesi Barat, perlu
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2018 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas dan disetujui bersama
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD berupa Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sub sektor perkebunan memegang peranan
penting dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi
Sulawesi Barat; berdasarkan hasil perhitungan ulang kriteria
tipelogi Perangkat Daerah, nilai penjumlahan variabel
umum dan variabel teknis urusan pemerintahan
bidang pertanian memenuhi syarat untuk diwadahi
dalam 2 (dua) dinas tipe A;; perlu dibentuk Dinas
Perkebunan yang terpisah dari Dinas Pertanian,
sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat,
perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dengan menyesuaikan pada perhitungan kriteria tipologi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
DAS merupakan urat nadi dalam mendukung
ketahanan sosial dan ekonomi serta menjamin distribusi
manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi
masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat lain pada
umumnya; daya dukung daerah aliran sungai dewasa ini
menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun
kualitasnya sehingga menyebabkan terganggunya
perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan
keberlanjutan pembangunan; berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Daerah Aliran
Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2004; PP N0 6 Tahun 2007; PP No 76 Tahun 2008.
dalam peraturan ini diatur tentang pengeloaan Daerah Aliran Sungai dengan berdasarkan azas partisipatif, berwawasan lingkungan,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian,
transparan dan akuntabel serta sebagai pedoman dalam
mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Gubernur pelaksaan Peraturan Daerah ini
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
penyandang disabilitas merupakan warga negara yang
mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga
negara Indonesia lainnya dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia; penyandang disabilitas mempunyai tanggung jawab
sosial yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah agar
hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi dan
dilindungi;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 8 Tahun 2016;
dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
penjelasan: 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
kekayaan alam, keanekaragaman bahasa dan suku,
keunikan dan kekhasan budaya, adat istiadat yang hidup dalam
masyarakat, keanekaragaman flora dan fauna, serta
peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di Provinsi
Sulawesi Barat, menjadi daya tarik tersendiri dan merupakan
sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat; sumber daya dan modal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dimanfaatkan secara optimal melalui
penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang ditujukan
untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan
mendayagunakan daya tarik wisata dan di Provinsi Sulawesi
Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 TAhun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996
dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat yang
selanjutnya disebut RIPPARPROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
semua ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembangunan kepariwisataan yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur atas pelaksaan Perda ini
penjelasan: 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Desember Tahun 2018
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat