penempatan-deposito-daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 02, BD.2015/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penempatan Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan uang milik daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi uang daerah dalam bentuk deposito jangka pendek dan jangka panjang yang digunakan untuk mengelola kekayaan daerah.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai bentuk dan besaran penempatan uang milik daerah, dan sumber dana penempatan uang milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 6 halaman
|