Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, perluasan kerja, meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubangan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh, terencana dan sesuai dengan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 2 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 8 Tahun 2016;UU No. 18 Tahun 2017;PP No. 15 Tahun 2007;PP No. 33 Tahun 2013;PP No. 88 Tahun 2019;PP No. 10 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 34 Tahun 2021;Perkemenaker No. 6 Tahun 2020;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda NO. 8 Tahun 2017;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. strategi kebijakan;
b. perencanaan tenaga kerja;
c. pelatihan dan pemagangan;
d. penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja;
e. hubungan kerja;
f. hubungan industrial;
g. perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
h. pengupahan;
i. dewan pengupahan provinsi;
j. penggunaan tenaga kerja asing;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penghargaan; dan
m. wajib lapor ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
65 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya tambahan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan lain-lain pendapatan yang sah, pergeseran anggaran belanja operasi pada rekening belanja gaji dan tunjangan PNS dan rekening tambahan penghasilan pegawai serta dengan adanya perubahan nomenklatur dan kelembagaan baru Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat dan penyesuaian kebutuhan gaji, telah disetujui Sekertaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 56 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 6) diubah sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
6. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
7. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5136);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 483);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273)
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
318 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286););
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430 );
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
14. Peraturan Pemerinta Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
64 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan terbitnya Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/141/SULBAR/IV/2021 memerintahkan kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk memberikan dan menyerahkan dokumen, arsip dan anggaran kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait urusan teknis pertanahan, bertambahnya pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer antar daerah dan pendapatan hibah dari pemerintah lainnya, pergeseran belanja DAK Fisik dan Non Fisik serta adanya pergeseran anggaran operasi pada rekening belanja gaji dan tunjangan PNS yang telah disetujui sekertaris daerah selaku ketua TAPD, maka Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan, lembaga Pelatihan, bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017;Pepres No. 87 Tahun 2017;Permenpan RB No. 22 Tahun 2014;Permendikbud No. 23 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 38 Tahun 2017;Permendagri No. 108 Tahun 2017;Permendagri No. 11 Tahun 2018;Perlamneg No. 10 Tahun 2018;Perlamneg No. 12 Tahun 2018;Perlamneg No. 2 Tahun 2019;
Ruang lingkup Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pendidikan Anti Korupsi; dan
b. Aksi Anti Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 10 Thaun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permen pariwisata No. 2 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata kerja;
b. persyaratan;
c. tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan;
d. pendanaan; dan
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan menganut prinsip komersial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 54 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 2 Tahun 2012;Perda No. 6 Tahun 2016;
1. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perataan Ruang serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pelayanan kepelabuhanan
perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 1 Tahun 2012;Perda No. 6 Tahun 2016;
1. Beberapa tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan pendidikan
perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Beberapa tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan kesehatan
perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat