Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, Pasal 9 ayat (1) huruf e, bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/ Kota. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2016 telah menyediakan Anggaran sebesar Rp. 13.642.200.000,- ( Tiga belas milyar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk bantuan kepada 82 Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Oleh karena itu perlu mentapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2016 kepada 82 desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
3 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELAnJA - DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA- TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.D.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalalm pasal 19 Ayat (2) UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum perlu menetapka Peraturan Daerah tentang penyelengaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang dasar Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2011;UU No 116 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 83 Tahun 2008;PP No 42 Tahun 2013;
Penyelengaraan Bantuan Hukum ,HAk dan Kewajiban ,Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum ,Standar Bantua Hukum ,Larangan ,Pendanaan,Pengawasan,ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2020
Dalam rangka melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan UUD Tahun 1945, Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upayamemenuhi harapan serta tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat sehingga terwujudnya tanggungjawab pemerintah kabupaten dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang meberi dasar pengaturan yang jelas.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 PAsal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; U No.16 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; PermenPANRB No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembina, penanggungjawab dan organisasi penyelenggara pelayanan publik, kerjasama penyelenggara dalam kegiatan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan. Pelayanan Publik meliputi: a. Pelayanan barang publik; b. Pelayanan jasa publik; c. Pelayanan adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk menstimulus dan meningkatkan
daya beli masyarakat didalam memenuhi
kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,
dilakukan penyelenggaraan operasi pasar
dan/atau pasar murah dengan harga bersubsidi;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 7 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini datur mengenai Penyelenggaran operasi pasar dan /atau pasar murah,ketentuan umum, penetapan besaran kebutuhan pokok harga komoditas dan kupon, penerimaan kupon operasi pasar dan /atau pasar murah, penyedian barang, pelaksanaan operasi pasar dan /atau pasar murah, pembiayaan,pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa dalam bentuk perda.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 49 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Perbup No. 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2019
PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BAGI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan dasar pemberian tambahan penghasilan, pihak yang menerima tambahan penghasilan serta biaya dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggelolaan ruang terbuka hijau
ABSTRAK:
Perkembangan dan pertumbuhan pembangunan di kabupaten berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan yang pesat dan dapa menimbulkan kerusakan lingkungan serta menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau. Diperlukan pengaturan mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu serta berkelanjutan di dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.05/PRT/M/2008; Perda Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai minimal luas ruang terbuka hijau; pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau. DIatur juga mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 05 Tahun 2017
sumber daya ikan-pengelolaan-pengawasan-konservasi-perairan umum
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Wilayah perairan di Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial dan
memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Musi Rawas Utara, pengelolaan sumber daya
ikan perlu dilakukan dengan sebaik-sebaiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya
dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan daerah dalam menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan
hidup, ekosistem dan habitat kehidupan perairan umum (danau, sungai, pagong alam, kerinan/lebak, rawa, dan
genangan air lainnya) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang lebih luas akibat eksploitasi Sumber Daya Ikan yang tidak terkendali, perlu diadakan penataan sistem penangkapan sumber daya ikan yang lebih terkoordinasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan dan pengawasan konservasi sumber daya ikan di perairan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pernasaran, yang dilaksananakan dalam suatu bisnis perikanan. Pengelolaan dan pelestarian adalah segala upaya dan kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber
daya alam hayati dan non hayati di lokasi perairan umum. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum
Kabupaten diselenggarakan dengan azas manfaat, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran, wilayah pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum, pengelolaan habitat ikan, konservasi jenis ikan, pembinaan, larangan, pengawasan, penyidikan, penyelesaian sengketa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang- Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020-2040
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 16 Tahun 2013;UU No 3 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017 PP No 14 Tahun 2015;PP No 142 Tahun 2015;Perpres No 2 Tahun 2018;Permendagri no 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perindustrian No 110/MIND/PER/12/2015;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2017 Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 1 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana pembangunan industri Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020-2040, ketentuan umum, industri prioritas nasional, industri unggulan provinsi dan komoditas unggulan pilihan di Kabupaten Musi Rawas Utara, RPIK Tahun 2020-2040,Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat