Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasahaliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan kurikulum Muatan Lokal, Lingkup Muatan Lokal, Kerangka Kurikulum, tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana, Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah, yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.41 Tahun 1993, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 1993, PP No.66 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA , OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESAR TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEDALUWARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan salah satu lembaga keuangan daerah yang memiliki peran penting dan strategis dalam upaya menggerakkan pembangunan ekonomi daerah melalui pembiayaan investasi dan telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian dividen atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah Kabupaten / Kota perlu segera diwujudkan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.18 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:14/PRT/m/2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi administrasi, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
26 halaman dan 16 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR UNTUK ATAS NAMANYA MENANDATANGANI PENETAPAN PEMBERIAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR UNTUK ATAS NAMANYA MENANDATANGANI PENETAPAN PEMBERIAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam hal penetapan pemberian kenaikan gaji berkala dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator untuk atas namanya menandatangani penetapan pemberian kenaikan gaji berkala dan cuti, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 1975, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 11 Tahun 2017, PerBKN No. 24 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; pejabat yang diberikan pendelegasian kewenangan; pemberian kenaikan gaji berkaladan cuti bagi PNS tenaga fungsional kependidikan dan kesehatan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati ini
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat-Pejabat Eselon II dan Eselon III Untuk Atas Namanya
Menandatangani Penetepan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan ini terdiri dari 9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Tentang Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan / OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 21 / Permentan / KB.410/6/2017 menyatakan bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang System Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification)Syistem/ISPO);
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan di Kapuas Hulu;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Kewenangan STD-B
4. Pendaftaran Dan Persyaratan
5. Pembinaan Teknis Dan Pengawasan
6. Ketentua Peralihan
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 22014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tekah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, PERDA No. 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017
TIM PERTIMBANGAN MUTASI GURU DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Pertimbangan Mutasi guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peranan yang strategis dalam pemberian pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
di Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah perlu dilakukan mutasi guru dan ketepatan dalam menentukan calon Kepala Sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PermenPANRB No. 16 Tahun 2009, Permendikbud No. 28 Tahun 2010, PerKaBKN No.13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan dan pembagian tugas, tugas tim pertimbangan mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah, tata cara pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil sidang, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Tim Pertimbangan Mutasi Guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Peraturan ini terdiri dari 11 Hlm dan 5 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat