BEASISWA PELAJAR BERPRESTASI UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Pelajar Berprestasi untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Luar Negeri
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Provinsi Bengkulu khususnya dalam bidang pendidikan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) juncto pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Beasiswa pelajar berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar calon mahasiswa yang mempunyai keunggulan prestasi akademik sesuai persyaratan yang ditentukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1). Dengan maksud dan tujuan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan, meningkatkan motivasi dan prestasi belajar. Penerima beasiswa melakukan seleksi calob penerima beasiswa dan mengikuti pesyaratan yang ada. Dana beasiswa bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan adalah unit pelaksana teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. SPM berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh POLTEKKES. Komponen SPM terdiri radi standar nasional pendidikan dan indikator pencapaian kinerja berdasarkan tri dharma perguruan tinggi. Sistem informasi SPM : a. sistem informasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; b. Sistem informasi perpustakaan; c. Sistem informasi kepegawaian; d. Sistem informasi sarana dan prasarana; e. Sistem infromasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 36 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 12 Tahun 2012
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pengadaan barang/jasa pada BLUD POLTEKKES dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN. BLUD POLTEKKES diberikan fleksibilitas berupa pembebasan atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan yang sumber dananya berasal dari : a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2015
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomot 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Objek tarif layanan pada BLUD POLTEKKES meliputi : a. Biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. Biaya pengenalan program studi mahasiswa/orientasi mahasiswa baru; c. Biaya sumbangan pengembangan institusi; d. Biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; e. Biaya remedial/semester pendek; f. Biaya penunjang akademik/administrasi akademik; g. Biaya wisuda; h. Biaya studi banding; i. Biaya ethical revew; j. Biaya penggunaan sarana dan prasarana dalam menunjang tri dharma perguruan tinggi; k. Biaya perpustakaan; l. Biaya legelisasi dan penerbitan suarat keterangan; m. Biaya reataker uji kompetensi; n. Biaya praktek; o. Biaya tes kesehatan; p. Biaya psikologi tes.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015
PENERAPAN DAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2014
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
RSKJ wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan penerapan dan rencana SPM. Pembinaan terhadap pelaksanaan Penerapan Rencana Pencapaian SPM pada RSKJ dilakukakan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pembinaan berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSKJ diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari pendapatan : a. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. Hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Fleksibilitas berupa pemberian batasan terhadap lingkup pekerjaan dan besaran jenjang nilai pengadaan barang/jasa dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lingkup pekerjaan meliputi : a. Pengadaan barang; b. Pengadaan jasa konsultasi non konstruksi; c. Pengadaan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015
PENETAPAN PRESENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Presentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
Presentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten/Kota ditetapkan : a. 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; dan b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
PENETAPAN PRESENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 22 Tahun 2009
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
10. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 7 tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
17. Peraturan Gubernur Bnegkulu Nomor 3 Tahun 2012
Presentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan: a. 30% (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan pajak Kendaraan bermotor antara Pemerintah daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi bengkulu.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 22 Tahun 2009
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Persentase bagi hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 70 % ( tujuh puluh persen) untuk Pemerintah daerah Provinsi dan 30 % ( Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pembayaran bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3(tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 25 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 17 Tahun 2007
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
18. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
19. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
RKPD Tahun 2016 dimaksudkan sebagai : a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD; b. Bahan penyusunan RKA-SKPD; c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016; dan d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2016. Pemerintsh Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat