PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) hurul b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30 o/o (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70 o/" (Tl.tjuh hrluh Persen) untuk Pemer,ntah Daerah Kabupaten/ Kota.
Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran penerimaan bagi hasil PBB-KB untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016
PENTTAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA BALI( NAMA KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAEMH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk meiaksanakan ketentuar Pasai 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20Oq tentang
Pajak Daerah dan Retribusi DaeraI juncto Pasal 7O Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nornor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil
Penerimaal Bea Balik Nama Kendaraar Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkuiu Tahun Anggaran 2016
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil BBN KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.70 % (Tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. 30 % (Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Dacrah Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang d!setorkan dan/atau masuk ke Xas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016
PENEIAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PRO\'INSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimara telal diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2074 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajat Daerah Provinsi
Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2O16,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
PerGub Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.70 % (Tujuh puluh persenj untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b.30 o/o ("figa puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Perhitungan penerimaan bagi hasil PKB , Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERTMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberiarr dan Pemalfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dar Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010
Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja pene.inaan retribusi daerah tahun anggaran 2016 ditetapkan sebagai berikut:
a. 1riwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. triwutan II s€besar 4oyo (empat puluh persen).
c. triwulan lll sebesar 7570 (tujuh puluh lima Persen)
d. triwulan IV scbesar 10O7o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat diberlakukannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH SALINAN GUBERNUR BENGKULU PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanalan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen).
c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen).
d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK di LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah dalam menjalan pelayanan publik perlu diterapkan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik daII bersih, untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 37 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 96 Tahun 2012
PP No. 76 Tahun 2013
PemenpanRB No. 15 Tahun 2014
PemenpanRB No. 24 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2008
Lingkup pelayanan publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh:
a- pengawas internal dan;
b. pengawas eksternal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016
PEDOMAN PET,AKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROVTNSI BENCKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk memberikan perlindungan, kemudahan dan kepastran dalam memperoleh harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi Pekebun, serta menghindari persaingan harga tidak sehat di antara Pabrik kelapa sawit, perlu untuk mengatur penetapan harga pembelian tandal buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Bengkulu, Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelial Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 12 Tahun 1992
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 39 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Permentan No. 14/Permentan/OT.140/2/2013
Peraturan Gubernur ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan dalam penentuan, penetapan harga pembelian dan mekanisme jual-beli taldan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dan pabrik kelapa sawit.
Tujuan;
1. menerapkan dan melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 74 /PertuenLan/OT.14O /2 /2013 Tahun 2013
2. menghindari tingkat persaingan usaha yang tidak sehat zrntai pabrik kelapa sawit,
3. memantapkan dan menjalin hubungan kemitraan antara pekebun dengan perusahaan Pabrik
4. memberikan bimbingan kepada petani pekebun dan perusahaan pabrik kelapa sawit
Fungsi dan Ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
KOORDINASI PENGGALIAN POTENSI PAJAK MELALUI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP no. 55 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2011
PP No. 31 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.O4/2OO1
PerGub Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instar-rsi terkait dalam
pelaksanaan kegiatan koordinasi penggalian potensi pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh
Pasal 2. Program kerja kegiatan ekstensilikasi dan intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat
dokumen perencanaan dari masing masing OPD, Kabupaten/ Kota, Kanwil, DJD dan KPP secara bersinergi.
Penyusunan program kerja ekstensifikasi dan intensifikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil DJP, dan KPP.
Penggalian Potensi, Pelaksanaan Koordinasi, Mekanisme, Pelaksanaan Rapat, Pemantauan, Kunjungan Lapangan, Tata Hubungan Kerja. EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR X.O3 TAHUN 2OOA TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diatur
kembali besaran uang makan Pegawai Negeri SipilPerubaian Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X. 03 Tahun 2OO8 tentang Prosedur dafl Tata Caia Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungar Pemerintah Provinsi Bengkulu,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2006
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2008
Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2016
PerGub Bengkulu No. 4 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X. 03 Talun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungar Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1.Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp.20.O0O,- (dua puluh ribu rupiah) setiap hari kerja.
2. Uang makan diberikar dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016
ERUBAI IAN ATAS PEMTLTMN GUBF,]RNLIIR BENGKL'LU NOMOR 53 TAHLN 2OT5 TENIANC PENCEI,IJARAN (AS LIII?iJK BEIANJA YANC BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFAT MENOIIiA'I DI LINGKLII.JGAN PEMERININ] PRO\4NSI BENGI(JLU YANG MENDAHULUI ANCGARAN PENDAPAIAN DAN BEIANIA DAERAH PROVINSI BENGKUI]J TAHUN ANC(,\RAN 2{) 16
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang Mendahului APBD Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan bersifat mengikat di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
memperhatikan kebutuhan belanja pada Pemerintah kovinsi Bengkulu saat ini, dan mempedommi Pasal 132 ayat 14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tanun 2006 teatang Pedoman Pengeloiaan Keuansan Daeran, perlu menambah kritena belanja ydg bersifat mengikat yang medahului Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2011
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
UU No. 27 Tahun 2014
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 52 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Pengeluann kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan beianja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Pegawai Tidak Tetap, serta beianja barang dan jasa di lingkup Pemerintah Prorlnsi Bengkulu yang dibutuhkan secara terus menerus dalam rangka penyelen&taraan pelayanan umum dan pehenntahan Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat