TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 20 Tahun 1968
4. PP No. 12 Tahun 2009
5. PP No. 36 Tahun 2019
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya dan dibayarkan paling cepat 10 [sepuluh] hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Mekanismenya adalah Pejabat penandatangan SPivi mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada BPKD. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya mengikuti sistem dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu, perlu menetapkan peraturan Gubernur Bengkuiu tentang Penetapan Persentase pembagian Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persentase Bagi Hasil pajak rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan 70 persen untuk pemerintah daerah provinsi, 30 persen untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah jo pasal 70 Perda No. 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu, perlu menetapkan peraturan gubernur bengkulu tentang penetapan persentase pembagian hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu tahun 2018.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015, Peraturan Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan persentase pembagian hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila
terjadi selisih perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnyi maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu no 6 tahun 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 terjadi perubahan yang mendasar dengan diterbitkannya Perda Provinsi Bengkulu No 8 Tahun 2016, maka untuk menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No 25 Tahun 2004
4. UU no 17 Tahun 2007
5. UU No 26 Tahun 2007
6. UU No 12 Tahun 2011
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 20 Tahun 1967
9. PP No 8 Tahun 2008
10. PP No 18 Tahun 2016
11. PP No 2 Tahun 2015
12. Permendagri No 13 Tahun 2006
13. Permendagri No 54 Tahun 2010
14. Perda Provinsi Bengkulu No 4 Tahun 2008
15. Perda Provinsi Bengkulu No 6 Tahun 2019
Penetapan Perda tentang perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No 6 Tahun 2016. Perubhanan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2016
Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
1, Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan
keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber
pendapatan daerah;
bahwa salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah
Provinsi Benglnrlu yang belum digali secara optimal adalah
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Al2 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing, Pemerintah Provinsi
diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi
Perpanjangan lztn Mempekerjakan Tenaga Asing yang
lokasi kedanya lintas kabupaten/kota dalam I (satu)
provinsi;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan hunrf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin
Mempekerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 13 tahun 2003
4. UU No. 28 tahun 2009
5. UU No. 23 tahun 2014
6. PP No. 69 tahun 2010
7. PP No. 65 tahun 2010
8. PP No. 97 tahun 2012
9. Perpres No. 72 tahun 2014
10. Permen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 16 tahun 2015
11. Perda Prov. Bengkulu No. 11 tahun 2011
1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi
sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang
lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota-
2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses
pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga
Kerja Asing.
Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD
l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku
pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD Provinsi Bengkulu, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan
yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan
dalam tahun berjalan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 317
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah perlu dilakukan perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Berisi tentang rincian perubahan pada pos-pos APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka efektilitas pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk
melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2O14;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagpimama terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 14.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; Pergub 34/2013; dan Pergub 4/2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan Kriteria mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2012
Sistem - Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. setiap orang (miskin) berhak mmendapatkan layanan kesehatan dan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam upaya meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
2. peningkatan pelayanan kesehatan kepada penduduk di Provinsi Bengkulu
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 15 tahun 2004
6. UU No. 29 tahun 2004
7. UU No. 32 tahun 2004
8. UU No. 40 tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2006
10. UU No. 17 tahun 2007
11. UU No. 36 Tahun 2009
12. UU No. 44 tahun 2009
13. UU No. 12 tahun 2011
14. UU No. 13 tahun 2011
15. UU No. 24 tahun 2011
16. PP No. 23 tahun 2005
17. PP No. 56 tahun 2005
18. PP No. 58 tahun 2005
19. PP No. 38 tahun 2007
20. PP No. 41 Tahun 2007
21. PP No. 53 Tahun 2010
22. Perpres No. 54 tahun 2010
23. Permendagri No. 21 tahun 2011
24. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Memberi jaminan dan peningkatan mutu layanan kesehatan adalah tujuan diadakannya Jamkesda, yang diperuntukkan penduduk miskin yang dilakukan oleh satuan kerja yang diberi wewenang sebagai penyelenggara, Memberi layanan kesehatan Jamkesda meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap Lanjutan, dan pelayanan rujukan kepada RS tingkat lanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturann Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2828); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2O21 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O21 Nomor 9)
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat