Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Tujuan
3. Penyelenggaraan
4. Pengelolaan PAUD
5. Hak Dan Kewajiban
6. pendanaan PAUD
7. Pembinaan Dan Pengawasan
8. Evaluasi
9. Sanksi Administratif
10. Kerja Sama Dan Kemitraan Pendidikan
11. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 105, BD.2016/No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat · dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah. pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. n di Sulawesi
lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo:r 74, Tam.bah.an Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 1822);.
2. Undang-Undang Nomor· 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia. Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lemtifiniri Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn.or 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba.han Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun · 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Ungkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2016 Nomor 07);
17. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berl.ta Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2011 Nomor 46), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 63 tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. PERJALANAN DINAS
5. BIAYA PERJALANAN DINAS
6. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
7. PERTANGGUNGJAWABA BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PENGENDALIAN INTERNAL
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk mendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Mengatur tentang pendirian BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2016/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 02);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MEnteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Terpadu Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PERUBAHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2016
PENETAPAN TURIKALE MAROS SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi, yang menyebutkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat II
Maros di Maros;
b. bahwa Turikale adalah salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan eksistensinya
sebagai pusat pemerintahan sehingga sangat dikenal oleh masyarakat Maros;
c. bahwa secara sosial ekonomi, seiring dinamika perkembangan kekinian yang menuntut adanya keakuratan data
dan informasi, penyebutan nama Ibukota Kabupaten dapat meningkatkan dan menguatkan posisi Turikale Maros
di mata masyarakat, sekaligus mengaktualisasikan identitas daerah di tingkat regional, nasional dan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN IBUKOTA KABUPATEN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 41 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 37.1 TAHUN 2013 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 37.1 TAHUN
2013 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DALAM WILAYAH
KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Maros Nomor 37.1
Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah
Kabupaten Maros; Dalam rangka intensifikasi pelaksanaan pendapatan
asli daerah khususnya pajak air tanah, maka dianggap
perlu melakukan penyesuain tarif pajak air tanah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Maros Nomor 37.1 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air
Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Tanah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros; 19. Peraturan Bupati Maros 24.1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros; 20. Peraturan Bupati Maros Nomor 37.1 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Ketentuan Lampiran ayat (4) Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 37.1 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Maros ( Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 37.1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Nilai Perolehan Air Tanah dihitung berdasarkan perkalian antara volume pemakaian air tanah dengan harga dasar air tanah. (2) Harga dasar air tanah bersifat progresif tergantung pada volume pemakaian air tanah. (3) Volume pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan : a. meter, air, atau b. Perkalian antara kapasitas mesin pompa dengan waktu pengambilan air tanah dalam waktu 1 (satu) bulan. (4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS
3. PRINSIP
4. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
5. TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
6. UNIT PELAKSANA TEKNIS
7. STAF AHLI BUPATI
8. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2013
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
b. dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Maros;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun
2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasionar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 07).
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. BAHASA PENGANTAR
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
10. PRASARANA DAN SARANA
11. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
12. PENDANAAN
13. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
14. PENJAMINAN MUTU
15. PERAN SERTA MASYARAKAT
16. KERJASAMA
17. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
18. SANKSI ADMINISTRASI
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21.KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi dan mengakomodir beberapa kegiatan serta memenuhi aspek kepatutan standar biaya masukan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 40
Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016.
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 455);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2009 Nomor 02).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI MAROS 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA
MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun
2015 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015
Nomor 41), beberapa ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II
dihapus dan diubah, yakni :
1. Ketentuan Nomor Urut 1 angka 9 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor urut 1
angka 1.9 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran I ditambahkan pada
angka 4.6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada
Nomor Urut 4 Angka 4.6 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan Nomor Urut 14 angka 14.2 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 14
angka 14.2 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Nomor Urut 18 angka 18.1 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Nomor Urut 18 Peraturan Bupati ini.
5. Diantara Nomor Urut 37 dan Nomor Urut 38 pada Lampiran I
disisipkan 1 (satu) Nomor Urut yakni Nomor Urut 37.a, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 37.a dalam
lampiran I Peraturan Bupati ini.
6. Ketentuan Nomor Urut 40 pada Lampiran I dihapus.
7. Ketentuan Nomor Urut 41 pada Lampiran I dihapus.
8. Ketentuan Nomor Urut 42 pada Lampiran I dihapus.
9. Ketentuan Nomor Urut 43 pada Lampiran I dihapus.
10. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c pada
Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
pada Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c dalam lampiran I
Peraturan Bupati ini.
11. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 3 pada Lampiran I diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 3
dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
12. Ketentuan Nomor Urut 11 angka 11.4 pada Lampiran I diubah,
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 11
angka 11.4 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
13. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 26 angka 26.1 dan angka
26.2 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Nomor Urut 26 angka 26.1 dan
angka 26.2 Peraturan Bupati ini.
14. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran II diubah, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum pada nomor urut 4 dalam
Lampiran II Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan Nomor Urut 12 pada Lampiran II dihapus.
16. Ketentuan Nomor Urut 13 pada Lampiran II dihapus.
17. Ketentuan Nomor Urut 14 pada Lampiran II dihapus.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a.bahwa agar perjalanan . dinas dapat' dilaksanakan
dengan tertib,. efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah
pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan . Perjalanan
Dinas Pemerinta.h Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang . Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah · - Daerah Tk. II di· Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
· Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
.Negara Republik Indonesia .Nomor 428.6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
· Negara.Repubtik lndcinesia Nomor 4355);
· 5. Undang-Undang Nomor 5 . Tahun 2014 tentang
Apa.ratµr Sipil Negara {Lembaran Negara Republik
'::IP:�<>nesia . ':rahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
: ':: N��;ik��tihliic_�94�i,.���· Nomor 5494);
,·, a, •. -·· •. ,. . ,·· .::: ·i ·
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10
Tahu 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 20);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor
11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor 12);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 46),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Maros Nomor 63 tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita · Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTA,H
KABUPATEN MAROS.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelak:sanaan urusan pamerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otononm.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maras.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maras.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maras.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maras.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kabupaten Maras.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maras.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Maras selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari
Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas / Kantor.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maras.
13. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
14. Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tenaga Non
PNS adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak yang dipekerjakan
oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam batas waktu tertentu.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maros.
16. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten
Maros dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan semula ke tempat
yang dituju, untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat
kedudukan semula.
1 7. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan
di dalam wilayah Kabupaten Maras.
18. Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke
luar wilayah Kabupaten Maras.
19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan I atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Surat Perintah Togas yang selanjutnya disingkat SPT dan Surat Perintah
yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah kepada Pejabat
Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, tenaga
non PNS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar
melakukan perjalanan dinas.
22. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
23. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
24. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan rii1 berdasarkan ketentuan.
26. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor SKPD.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Maros yang
anggarannya bersumber dari APBD.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. pimpinan dan anggota DPRD;
d. PNS dan CPNS; dan
e. tenaga Non PNS.
BABm
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. selektif, yaitu hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan
prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi
dan jumlah harinya dibatasi; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas
BAB IV
PERJALANAN DINAS
Pasal 4
( 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke
tempat yang dituju dan: kembali ke tempat kedudukan semula dalam
rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, work shop
dan kegiatan lain yang sejenis ; atau
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk pula
perjalanan yang dilakukan dalam hal :
a. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan yang
diadakan di luar tempat kedudukan;
b. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk
yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat
keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
c. menghadiri panggilan Penyidik Hukum berkaitan dengan tugas
kedinasannya.
d. untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada
waktu / karena melakukan tugasnya;
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
dan
g. menjemput / mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara / Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri sipil yang
meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
Pasal 5
( 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam SPr/SP.
(2) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Bupati/Wakil Bupati untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD;
b. Ketua/Wakil Ketua DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan
oleh Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagaian
Sekretariat Daerah; dan
d. Atasan langsung untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD pada SKPD berkenan.
(3) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diterbitkan
oleh Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah berhalangan.
(4) Kewenangan penerbitan SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat
pendelegasian tertulis.
(5) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberi Tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. tujuan pelaksanaan tugas;
d. jangka waktu pelaksanaan tugas.
(6) Bentuk SPT dan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman
pada Peraturan Bupati Maros yang mengatur Pedoman Tata Naekah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
(7) SPr /SP dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(8) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format
sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABV
BIAYA PERJALANAN DllfAS
Bagian Kesatu
Jenis Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 6
(1) Perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. uang makan
c. biaya transport luar daerah;
d. biaya penginapan.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
termasuk biaya transport lokal.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan perjalanan
dinas.
(4) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas di luar daerah yang
tidak menggunakan kendaraan operasional dinas.
(5) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. biaya transport perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai
tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya pergi
pulang menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan; dan
b. biaya yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan.
(6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
a. di Hotel; atau
b. di tempat penginapan lainnya.
(7) Format rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sebagaimana tercantum. dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Penggolongan Perjalanan Dinas
Pasal 8
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
digolongkan sebagai berikut:
a. untuk Bupati dan Wakil Bupati;
b. untuk Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah;
c. untuk Anggota DPRD dan Pejabat Eselon lib;
d. untuk Pejabat Eselon III, PNS Fungsional Golongan IV;
e. untuk Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III; dan
f. untuk staf (PNS, CPNS, Tenaga Non PNS).
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemberian Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 9
Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang harian yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas .
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 10
Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang makan dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang makan yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 11
Pemberian biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Transport luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang
ditetapkan oleh Bupati;
b. fasilitas transport pelaksana SPD luar daerah harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
c. dalam menentukan penggunaan fasilitas transport luar daerah, PA/KPA
agar memperhatikan efisiensi keuangan, kemendesakan dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang di
tetapkan oleh Bupati;
b. dalam hal pelaksana SPD mempergunakan penginapan dengan biaya
-melebihi -standar -biaya yang -ditetapkan, maka kepada -pelaksana SPD
tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar batas tertinggi sebagaimana
diatur dalam standar biaya tersebut;
c. dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh
persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan eleh Bupati; dan
2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan
-seeasa lu,npsum.
Pasal 13
(1) Biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis,
-soeialiseei, work -shep -dan -kegiatan -lain yang -sej€nis -sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan mengikuti diklat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia
penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas
dimaksud dibebankan pada DPA SKPD pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan mengenai
-pembebanan biaya perjalanan -dinas -sebagaanana dimaksud pada ayat ·( 1-)
dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti kegiatan.
Pasal 14
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum atau sesudah perjalanan dinas
dilaksanakan.
Pasai 15
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD.
BAB VI
.PELAKSANAAX .DAil P.ROSBDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Paul 16
Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA SKPD berkenan.
Pasal 17
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uan�
Persediaan (UP) dan / atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memberikan uang muka
kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. SPT/SP;
b. fotocopy SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
Pasal 18
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya
pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD pemberi SPD.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat
penerbit SPT /ST;dan
b. pemyataan / tanda bukti besaran pengembalian biaya transport
dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi
dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan
yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 19
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas
kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dengan melampirkan :
a. SPT/SP yang sah/asli;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
c. bukti pembelian tiket dan pembayaran lainnya;
d. bukti potongan tiket/boarding pass;
e. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya y�g
dikeluarkan oleh hotel/penginapan/penyediajasa penginapan; dan
f. untuk perjalanan dinas yang menggunakan jasa event organizer, .
selain melampirkan · bukti pembelian tiket dan bukti pembayaran .'
hotel, diwajibkan pula melampirkan kontrak/ perjanjian kerjasama.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi angkutan darat dari tempat
kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan ke
tempat tujuan pergi pulang dan/atau bukti pengeluaran penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak diperoleh
atau hilang, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran rill sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
(1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran
biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
(3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai
bahan pertanggungjawaban.
Pasal 21
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up) dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih)
dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang
diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
( 1) Kepala SKPD menyelenggarakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan Perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pejabat penerbit SPf/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk melakukan perjalanan dinas.
(2) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat __
pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas.
pasal 24 : Ketentuan mengenai besaran uang harian,uang makan,biaya transport luar daerah dan biaya penginapan untukpelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang diatur dengan keputusan bupati
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati yang
mengatur hal yang sama dan Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat