PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu Urusan Wajib yang harus diselenggarakan secara konkuren Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Maros Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros perlu disesuaikan dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Pembentukan 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention The Prohibition and Immediate Action For The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Korban Kekerasan;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegahan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 234);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7).
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas Fungsi
4. Ruang Lingkup
5. Struktur Organisasi
6. Kepengurusan
7. Tata Kerja
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDERHANAAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Normal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2004 Naor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambeahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Daerah Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 15).
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, perlu mengatur Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Indanesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 5).
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
4. Dasar Perhitungan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
5. Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 43 Tahun 2017
PENYEDERHANAAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, perlu melakukan penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Maros berdasarkan urusan dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republık Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Daerah Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
14. Peraturan Deerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 71).
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan
5. Pelimpahan Kewenangan
6. Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 36 Tahun 2017
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang nomor 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros Nomor
01 Tahun 1989 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pajak Restoran; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Pajak Hotel; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pajak Sarang Burung Walet; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Badan, Pajak Daerah, Piutang Pajak Daerah, Wajib Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Kedaluwarsa Pajak, Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Daftar cadangan penghapusan piutang Pajak, Penagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Penanggung Pajak. BAB II RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN. BAB III PENATAUSAHAAN. BAB IV KEWENANGAN. BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 26 Tahun 2017
PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN NIILAI PEMBAYARAN PAJAK RP. 20.000,00 ( DUA PULUH RIBU RUPIAH ) KE BAWAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN DENGAN NiILAI PEMBAYARAN PAJAK
RP. 20.000,00 ( DUA PULUH RIBU RUPIAH ) KE BAWAH
ABSTRAK:
Bahwa sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta dalam
rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang
pribadi akibat perlambatan ekonomi, perlu memberikan
pembebasan kewajiban dari pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas kepermilikan atau
pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dengan Niiai
Pembayaran Pajak sampai dengan Rp. 20.000,00 ( Dua
puluh ribu rupiah) ke bawah ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a
di atas , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembebasan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan dengan nilai pembayaran pajak sampai
dengan Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) ke bawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 3. Undang-Undang Nornor
9 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kerugian
Negara; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak di Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 18. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 23. Peraturan Bupati Maros Nomor 68 tahun 2013 tentang Standar Operasional Produser Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan, Nilai Jual Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah. BAB II PEMBEBASAN PBB-P2 Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pembebasan PBB-P2, Bagian Kedua Tata Cara Pembebasan PBB-P2. BAB III KETENTUAN PERALIHAN. BAB IV KETENTUAN PENUTU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPiTASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LINGKUP DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Maros Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan Dan Jaringannya Di Kabupaten Maros peski diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan Dan Jaringannya Di Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
15. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemnfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601). 22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran aderah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 12).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan sistem dan mekanisme kerja yang sistematis kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) perlu dibuat suatu Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan pelayanan yang dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of the Elimination of all Forms Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
17. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekeijaan Terburuk Untuk Anak;
19. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
20. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Pengapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak;
21. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25 KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014;
22. Peraturan Bupati Maros Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 34).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. SOP P2TP2A
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan tata pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut huruf a diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (1959 Nomor 74, Nomor Daerah 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 2);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7).
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi
3. Pemungutan Retribusi
4. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
6. Penghapusan Piutang Retribusi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 03).
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Maksud dan Tujuan
4. Tugas dan Fungsi
5. Pembentukan Rukun Tetangga
6. Pembentukan Rukun Warga
7. Kepengurusan
8. Pemilihan
9. Masa Bakti
10. Tata Kerja
11. Kop Naskah Dinas
12. Stempel
13. Hubungan Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Partisipasi Masyarakat
16. Pembiayaan
17. Pelaporan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat