Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan, Nilai Jual Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah. BAB II PEMBEBASAN PBB-P2 Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pembebasan PBB-P2, Bagian Kedua Tata Cara Pembebasan PBB-P2. BAB III KETENTUAN PERALIHAN. BAB IV KETENTUAN PENUTU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat