Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 34 Retribusi Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
dengan terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom
dan sesuai surat Menteri perhubungan Nomor SJ/4011/G/I/DRJD/2000
tanggal 31 2000 tentang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan
bermotor, maka kewenangan dibidang pengujian kendaraan menjadi
kewenangan Kabupaten.
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan
bermotor yang melalui jalan perlu diadakan pengujian kendaraan dengan
menarik retribusi.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
tingkat ll di sulawesi .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1990 tentang Jalan .
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan
Jalan.
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yangBersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang.-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antaraPemerintah Pusat dan PemerintahDaerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Nomor 62 tentang
Pemeriksaan Kendaraan di Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan .
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1983 tentang Kendaraan dan
Pengemudi .
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah
Otonom
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM
KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 34 RETRIBUSI TAHUN 2001
TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya pengunjung wisma maka perlu
pengaturan yang lebih optimal dalam rangka penerimaan Retribusi tarif
sewa Wisma Bantimurung Jakarta sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN WISMA BANTIMURUNG JAKARTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Kab. Maros 2022 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) pasal 12 ayat (2) , pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (2) pasal 22 ayat (2) pasal 24 ayat (3) pasal 25 ayat (4) pasal 28 ayat(3) pasal 29 ayat (3) pasal 31 ayat (3) dan pasal 32 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik, ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha diatur dalam peraturan daerah
c. bahwa pengelolaan sampah di daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional efektif dan efisien
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981: UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 25 tahun 2009
bab I ketentuan umum
bab II asas, maksud dan tujuan
bab III Ruang Lingkup
bab IV tugas dan wewenang pemerintah daerah
bab V kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah
bab VI hak, kewajiban dan larangan
bab VII penyelenggaraan pengelolaan sampah
bab VIII kelembagaan dan kerjasama
bab IX perizinan pengelolaan sampah
bab X pengelolaan sampah spesifik
bab XI kompensasi
bab XII insentif dan disentif
bab XIII pengembangan, penerapan teknologi dan sistem informasi
bab XIV pembinaan dan pengawasan
bab XV partisipasi dan penerapan serta masyarakat
bab XVI sanksi administratif
bab XVII ketentuan penyidikan
bab XVIII ketentuan pidana
bab XIX ketentuan peralihan
bab XX katentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
peraturan daerah kabupaten maros nomor 6 tahun 2022
XX Bab, 63 Pasal (29 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasaan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Maros 2022 NO. 6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa pengelolaan sampah di Daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat bejalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 46 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2020; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VIII KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA
BAB IX PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB X PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
BAB XI KOMPENSASI
BAB XII INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII PENGEMBANGAN, PENERAPAN TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI
XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Peraturan pelaksaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XX Bab, 63 Pasal (28 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a.bahwa agar perjalanan . dinas dapat' dilaksanakan
dengan tertib,. efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah
pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan . Perjalanan
Dinas Pemerinta.h Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang . Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah · - Daerah Tk. II di· Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
· Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
.Negara Republik Indonesia .Nomor 428.6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
· Negara.Repubtik lndcinesia Nomor 4355);
· 5. Undang-Undang Nomor 5 . Tahun 2014 tentang
Apa.ratµr Sipil Negara {Lembaran Negara Republik
'::IP:�<>nesia . ':rahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
: ':: N��;ik��tihliic_�94�i,.���· Nomor 5494);
,·, a, •. -·· •. ,. . ,·· .::: ·i ·
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10
Tahu 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 20);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor
11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor 12);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 46),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Maros Nomor 63 tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita · Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTA,H
KABUPATEN MAROS.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelak:sanaan urusan pamerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otononm.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maras.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maras.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maras.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maras.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kabupaten Maras.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maras.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Maras selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari
Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas / Kantor.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maras.
13. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
14. Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tenaga Non
PNS adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak yang dipekerjakan
oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam batas waktu tertentu.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maros.
16. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten
Maros dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan semula ke tempat
yang dituju, untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat
kedudukan semula.
1 7. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan
di dalam wilayah Kabupaten Maras.
18. Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke
luar wilayah Kabupaten Maras.
19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan I atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Surat Perintah Togas yang selanjutnya disingkat SPT dan Surat Perintah
yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah kepada Pejabat
Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, tenaga
non PNS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar
melakukan perjalanan dinas.
22. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
23. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
24. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan rii1 berdasarkan ketentuan.
26. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor SKPD.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Maros yang
anggarannya bersumber dari APBD.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. pimpinan dan anggota DPRD;
d. PNS dan CPNS; dan
e. tenaga Non PNS.
BABm
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. selektif, yaitu hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan
prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi
dan jumlah harinya dibatasi; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas
BAB IV
PERJALANAN DINAS
Pasal 4
( 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke
tempat yang dituju dan: kembali ke tempat kedudukan semula dalam
rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, work shop
dan kegiatan lain yang sejenis ; atau
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk pula
perjalanan yang dilakukan dalam hal :
a. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan yang
diadakan di luar tempat kedudukan;
b. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk
yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat
keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
c. menghadiri panggilan Penyidik Hukum berkaitan dengan tugas
kedinasannya.
d. untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada
waktu / karena melakukan tugasnya;
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
dan
g. menjemput / mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara / Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri sipil yang
meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
Pasal 5
( 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam SPr/SP.
(2) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Bupati/Wakil Bupati untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD;
b. Ketua/Wakil Ketua DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan
oleh Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagaian
Sekretariat Daerah; dan
d. Atasan langsung untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD pada SKPD berkenan.
(3) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diterbitkan
oleh Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah berhalangan.
(4) Kewenangan penerbitan SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat
pendelegasian tertulis.
(5) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberi Tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. tujuan pelaksanaan tugas;
d. jangka waktu pelaksanaan tugas.
(6) Bentuk SPT dan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman
pada Peraturan Bupati Maros yang mengatur Pedoman Tata Naekah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
(7) SPr /SP dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(8) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format
sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABV
BIAYA PERJALANAN DllfAS
Bagian Kesatu
Jenis Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 6
(1) Perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. uang makan
c. biaya transport luar daerah;
d. biaya penginapan.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
termasuk biaya transport lokal.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan perjalanan
dinas.
(4) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas di luar daerah yang
tidak menggunakan kendaraan operasional dinas.
(5) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. biaya transport perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai
tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya pergi
pulang menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan; dan
b. biaya yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan.
(6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
a. di Hotel; atau
b. di tempat penginapan lainnya.
(7) Format rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sebagaimana tercantum. dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Penggolongan Perjalanan Dinas
Pasal 8
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
digolongkan sebagai berikut:
a. untuk Bupati dan Wakil Bupati;
b. untuk Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah;
c. untuk Anggota DPRD dan Pejabat Eselon lib;
d. untuk Pejabat Eselon III, PNS Fungsional Golongan IV;
e. untuk Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III; dan
f. untuk staf (PNS, CPNS, Tenaga Non PNS).
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemberian Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 9
Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang harian yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas .
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 10
Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang makan dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang makan yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 11
Pemberian biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Transport luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang
ditetapkan oleh Bupati;
b. fasilitas transport pelaksana SPD luar daerah harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
c. dalam menentukan penggunaan fasilitas transport luar daerah, PA/KPA
agar memperhatikan efisiensi keuangan, kemendesakan dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang di
tetapkan oleh Bupati;
b. dalam hal pelaksana SPD mempergunakan penginapan dengan biaya
-melebihi -standar -biaya yang -ditetapkan, maka kepada -pelaksana SPD
tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar batas tertinggi sebagaimana
diatur dalam standar biaya tersebut;
c. dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh
persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan eleh Bupati; dan
2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan
-seeasa lu,npsum.
Pasal 13
(1) Biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis,
-soeialiseei, work -shep -dan -kegiatan -lain yang -sej€nis -sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan mengikuti diklat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia
penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas
dimaksud dibebankan pada DPA SKPD pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan mengenai
-pembebanan biaya perjalanan -dinas -sebagaanana dimaksud pada ayat ·( 1-)
dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti kegiatan.
Pasal 14
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum atau sesudah perjalanan dinas
dilaksanakan.
Pasai 15
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD.
BAB VI
.PELAKSANAAX .DAil P.ROSBDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Paul 16
Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA SKPD berkenan.
Pasal 17
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uan�
Persediaan (UP) dan / atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memberikan uang muka
kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. SPT/SP;
b. fotocopy SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
Pasal 18
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya
pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD pemberi SPD.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat
penerbit SPT /ST;dan
b. pemyataan / tanda bukti besaran pengembalian biaya transport
dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi
dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan
yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 19
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas
kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dengan melampirkan :
a. SPT/SP yang sah/asli;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
c. bukti pembelian tiket dan pembayaran lainnya;
d. bukti potongan tiket/boarding pass;
e. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya y�g
dikeluarkan oleh hotel/penginapan/penyediajasa penginapan; dan
f. untuk perjalanan dinas yang menggunakan jasa event organizer, .
selain melampirkan · bukti pembelian tiket dan bukti pembayaran .'
hotel, diwajibkan pula melampirkan kontrak/ perjanjian kerjasama.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi angkutan darat dari tempat
kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan ke
tempat tujuan pergi pulang dan/atau bukti pengeluaran penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak diperoleh
atau hilang, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran rill sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
(1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran
biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
(3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai
bahan pertanggungjawaban.
Pasal 21
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up) dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih)
dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang
diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
( 1) Kepala SKPD menyelenggarakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan Perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pejabat penerbit SPf/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk melakukan perjalanan dinas.
(2) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat __
pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas.
pasal 24 : Ketentuan mengenai besaran uang harian,uang makan,biaya transport luar daerah dan biaya penginapan untukpelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang diatur dengan keputusan bupati
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati yang
mengatur hal yang sama dan Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Energi Dan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedianya listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal, bahwa dalam upaya lebih meningkatan kemampuan daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan daerah dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Badan Usaha,koperasi atau sekelompok masyarakat dalam bentuk swadaya untuk menyediakan tenaga listrik, bahwa dalam batas kapasitas tertentu, pengadaan tenaga listrik harus mendapatkan pengawasan yang mencakup aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standarisasi dan kelestarian fungsi lingkungan, juga harus memperhatikan aspek pelayanan, aspek kelangsungan usaha dan aspek harga jual tenaga listrik, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta ketenagalistrikan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman, sehingga perlu diganti.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-2. Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetntang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
8. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
13. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 33
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta Kelistrikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk menumbuhkan hubungan emosional masyarakat dengan
wilayahnya guna menumbuhkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan
masyarakat terhadap upaya pelayanan kesehatan maka dipandang perlu
memberi nama Puskesmas, untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang
kesehatan dan tata kelola administrasi kesehatan, sebagai mana diatur
pada Kepmen Nomor 844/Menkes/2006 tentang Standar Kode Data
Bidang Kesehatan
ndang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros .
PENETAPAN NAMA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota, maka perlu menetapkan urusan Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Maros
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros SALINAN Tahun 2005-2010
PENETAPAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran, maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Banguna, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-uundangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolah Keungan Daerah sebagaimana telah diubah dengann Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2013.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat