retribusi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya pengunjung wisma maka perlu
pengaturan yang lebih optimal dalam rangka penerimaan Retribusi tarif
sewa Wisma Bantimurung Jakarta sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
- RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN WISMA BANTIMURUNG JAKARTA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|