Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan Dan Kinerja Intern Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi kearah yang lebih baik meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, peningkatan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur;bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih efisien, efektif dan akuntabel diperlukan pelaksanaan penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern perangkat daerah;bahwa pengaturan mengenai penilaian kepatuhan dan kinerja intern perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan penilaian kinerja, sehngga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan President Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pelaksanaan penilaian mandiri indikator kepatuhan dan kinerja intern;periode penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern;penjaminan kualitas hasil penilaian mandiri;pelaporan hasil penilaian mandiri;pendanaan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;ANALISIS STANDAR BELANJA;JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA;KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA;PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD/2024/NO.21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah Pada Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Dan Pondok Pesantren.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendidikan keagamaan dan pesantren guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membentuk sumber daya manusia yang beriman, berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan;bahwa pemberian insentif bagi Ustadz/Ustadzah bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan motivasi dalam pembelajaran pendidikan agama islam baca tulis Al Qur'an di Kabupaten Banjar;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Insentif Bagi Ustadz/Ustandzah TPQ Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren Salafiyah Kabupaten Banjar, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah pada Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020;Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah Pada Lembaga Pendidikan AL QUR'AN,Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;persyaratan dan kewajiban penerima insentif;tata cara pengusulan,besaran insentif dan pembayaran insentif;pemantauan dan evaluasi;pendanaan;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada publik dan mendorong kemudahan dalam berusaha;bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang T Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan;kewajiban;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Krdit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud, tujuan dan ruang lingkup;penggunaan kartu kredit pemerintah daerah;pengelola kartu kredit pemerintah daerah;pengajuan, penerbitan, penyerahan dan penggunaan KKPD;pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;keterlanjuran pembayaran dan pengaduan permasalahan penggunaan KKPD;penarikan KKPD;biaya penggunaan KKPD;pemantauan dan evaluasi;ketentuan lain-lain;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 51 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;bahwa berdasarkan ketentuan angka 7 huruf a, huruf d. Penyusunan Perubahan APBD, huruf g. Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);bahwa menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1/18.19.A/SJ tanggal 22 April 2024 perihal Hasil Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefiksasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. dan huruf d. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023;Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian dari sarana untuk kepentingan rakyat dalam meletakkan konsep kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan tertib administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana kegiatan pemilihan Kepala Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati Banjar yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 71 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023;Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,dengan sistematika:Ketentuan umum;pendanaan kegiatan pemilihan;pengelolaan dana kegiatan pemilihan;pembinaan dan pengawasan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan potensi sumber daya daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah Kabupaten Banjar diperlukan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;bahwa inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah;bahwa dalam rangka memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Inovasi daerah diperlukan pengaturan teknis mengenai pelaksanaan Inovasi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 Dan Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah,dengan sistematika:Ketentuan umum;prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup;fungsi dan peran pemerintah daerah;bentuk dan kriteria inovasi daerah;gerakan satu perangkat daerah satu inovasi;pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah;uji coba inovasi daerah;penerapan dan pemberian penghargaan inovasi daerah;pendanaan;diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah;informasi inovasi daerah;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
ABSTRAK:
bahwa keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keamanan dan keselamatan pekerja serta menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi kemiskinan baru dalam masyarakat;bahwa dalam upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar, perlu mengatur teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintahan Nomor 85 Tahun 2013;Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013;Peraturan Pemerintahan Nomor 44 Tahun 2015;Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 058 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,dengan sistematika:Ketentuan umum;maksud, tujuan dan ruang lingkup;kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan;pendaftaran peserta;penganggaran dan pembayaran iuran;gerakan melindungi pekerja rentan;sosialisasi dan koordinasi;pendanaan;sanksi administratif;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu dilakukan untuk menjamin pembangunan daerah dilaksanakan sesuai rencana dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arahan dan kebijakan dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang sesuai dengan rencana pembangunan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan;
c. bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI; PENILAIAN KINERJA PERANGKAT DAERAH; PENGENDALIAN DAN EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat