Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAEIUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEI\TYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Kediri telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum; bahwa ketentuan kewenangan penyidikan dan sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017dimaksudkan agar dapat berlaku secara efisien, efektif dan memiliki kepastian hukum, masih perlu penyempurnaan sehingga ketentuan kewenangan
penyidikan dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
Peratural Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penebangan Pohon diluar Kawasan Hutan dalam Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 140); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 137); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lebaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2O17 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan asal 8 diubah; diantas Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 43 diubah; Diantara BAB XVII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XVIIIA dan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C dan Pasal 44D; Judui BAB XXI diubah menjadi SANKSI ADMINISTRATIF; Ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 47A, Pasal 47B dan Pasal 47C; Ketentuan Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah;
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN TRANSPORIASI BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKIAN RAKYAT
DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKITAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sesuai dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188-31/7808/SJ tanggal 2 Nopember 2017 perihal Penjelasan terhadap implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan don Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operosional don Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 januari 2021 Nomor 900/0152/418.51/2021 perihal Pemberian Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri serta Berita Acara tanggal 28 Januari 2021 Nomor 900/234/418.51/2021 tentang Rapat Pembahasan Pemberian Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri, perlu menetapkan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 201I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuagan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KETENTUAN UMUM; TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
o Peroturon Bupoti Kediri Nomor 46
Tohun 2017 tentong Besoron Tunjongon Tronsporlosi Bogi Pimpinon Dewon Perwokilon
Rokyot Doeroh don Anggoto Dewon Perwokilon Rokyot Doeroh Kobupoten Kediri
(Berito Doeroh Kobupoten Kediri Tohun 2017 Nomor 46), dicobui don dinyotokon tidok
berloku.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96
ayat (7)
dan
Pasal 99
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah Nomor
47 Tahun 2014
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor
43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang
Desa,
Nota
Dinas
Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Pemerintahan Desa
Kabupaten Kediri
tanggal
6
Januari
2016, Nomor
412.61
38 1418.63 I 2016,
perihal
Rencana Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa
(ADD)
di Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2016
dan
Berita Acara
Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Desa
dari
APBN
dan
Alokasi
Dana Desa
(ADD)
di
Kabupaten Kediri Tahun
Anggaran 2016 Nomor
412.611711418.63
12016 tanggal 19
Januari
2016,
perlu
mengatur Alokasi
Dana
Desa
(ADD)
Pemerintah Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2016
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang
Alokasi Dana Desa
(ADD)
Pemerintah
Kabupaten Kediri
Tahun
Anggaran
2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 4438)
; 2. 7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentzng Desa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495).; 3. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor
113 Tahun
2014
tentang
Pengelolaan
Keuangan Desa ; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik
lndonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang
Pedoman
Kewenangan
berdasarkan
hak
asal usul dan kewenargan lokal berskala
desa
; 5. Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan Tata Ke{a Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan
Pemerintahan
Desa
(kmbaran
Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2008
Nomor
31, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65) ; 6. Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14
Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Angg
arall.
2016;
peraturan ini mengenai alokasi dana desa (ADD) pemerintah kabupaten kediri TA 2016. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud , tujuan , dan prinsip ; pengalokasian ; penggunaan alokasi dana desa ; penyaluran ; pengelolaan ; pembinaan / fasilitasi dan pengawasan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai
berlaku,
maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 13
Tahun 20 15
tentang Alokasi Dana
Desa
(ADD)
Pemerintah Kabupaten Kediri dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SD, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SMP, Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Unit
Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember
2017 Nomor 061/3351 418.091 2017 perihal Laporan Hasil
Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro
Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017
Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit PelaksanaTeknis
Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit PelaksanaTeknis Daerah
Satuan Pendidikan SD, Unit PelaksanaTeknis Daerah Satuan
Pendidikan SMP dan Unit PelaksanaTeknis Daerah Sanggar
Kegiatan Belajar pad a Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada Dinas pendidikan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor l47l dan untuk
menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34-6349 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
20ll tentang Pajak Daerah serta meningkatkan potensi
penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Penerangan
Jalanmaka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
201 1 tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2011 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12
Tahun 2O12 (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor I 12) perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 273O1 ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun l9g1 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19g1 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O03 tentang Keualgan
Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor
47, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor
42861;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a441 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tanmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undalg-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Penetapan
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42OOl;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a578) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqiak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20f 0 Nomor 153, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 I Tahun 201 1
18. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor l86lPMK.O7/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Balgunan sebagai Pajak Daerah;
19. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 213/PMK.O7 12010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6349 Tahun
2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten' Kediri Nomor 2 Tahun 2000
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2000 Nomor lO/Seri D) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 86)sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12
Tahun 2Ol2 {I*mbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
rt2l;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O16 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
Berkaitan dengan pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 12 Tahun 2012
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kelas Jalan pada Ruas Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan serta sesuai dengan Nota Dinas Pit. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 180/1052/418.45/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kelas Jalan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapa! Nomor 551/033/418.45/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Rapat Koordinasi Membahas Draft Peraturan Bupati Tentang Pembagian Kelas Jalan Pada Ruas Jalan di Kabupaten Kediri, pembagian dan penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk jalan Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kelas Jalan Pada Ruas Jalan di Kabupaten Kediri ;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 106);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembagian kelas Jalan:
3. Pengelompokan dan Penetapan Jalan:
4. Status Jalan dan Bagian Jalan:
5. Pembinaan dan pengawasan:
6. Kewarban dan Larangan Pengangkutan:
7. Sanksi:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan agar lebih efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPM-P2TSP Kabupaten Kediri.
BPM-P2TSP berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
BPM-P2TSP dipimpin oleh seorang Kepala BPM-P2TSP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran serta masyarakat dibidang jasa konstruksi, maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4852);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil clan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Repubiik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3957);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
Usaha Jasa Konstru.ksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 ten tang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat