Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Fasilitas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13
Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 perihal
Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten
Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomer 061/3822/418.09/2017 tentang
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kcsehatan di Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD di dinas kesehatan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi masing masing struktur ; tata kerja; kepegawaindan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayana Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan perlu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Katu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri ;
I.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang•undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Unclang• Unclang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk clan Catatan Sipil di Daerah ;
Peraturan Menteri I)alam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis clan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan produk Hukum Daerah ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi Pengadaan Administrasi Pengadaan Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta clan Kutipan Akta Catatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Keputusan Bupati Kediri Nomor 106 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Penduduk Warga Negara Indonesia clan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap clan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
Penduduk sebagaimana dimaksud hanya diperbolehkan memiliki I (satu) KTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 130 Tahun 2016 dan sesuai Berita Acara Rapat NOmor 900/367/418.51/2017 dan nota dinas dari Sekda Kediri Nomor 900/378/418.51/2017
1. UU No 28 Tahun 1999
2. UU No 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UUNo 23 Tahun 2014
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 54 Tahun 2010
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
8. PMK Nomor 33/pmk.02/2016
9. Permendagri Nomor 33/pmk.02/2016
10. Permendagri No 31 Tahun 2016
11. Perat Bupati KEDIRI nOMor 69 Tahun 2016
Ketentuan yang diubah : Bab III huruf C angka 2 huruf c,format berita acara penerimaan hasil pekerjaan konstruksi/jasa konsultan, bab IV huruf B angka 1 huruf d, bab vi huruf A angka 2 huruf b angka 1), BAB VI huruf B angka 1 huruf a, bab vi huruf e angka 1.
Ketentuan yang disisipkan : Bb II Huruf angka 1A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 69
Tahun 2016 tentong pedomon Umum Pelaksanaan Kegiatan
APBD TA 2017
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perdesaan dilandaskan pada keyakinan
dan tekad untuk mempertinggi tingkat penghidupan dan kehidupan masyarakat yang dimulai dari Desa, karena masyarakat yang berdiam di perdesaan merupakan faktor yang penting menuju kepada perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia secara nasional;
b. bahwa lembaga kemasyarakatan Desa mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tashun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73).
Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatanDesa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan,serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 5 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri Nomor 903/ 118/418.73/2014 tanggal 21 Januari 2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor 903/134/418.73/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengamanan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Belanja Tidak Terduga:
3. Penganggaran:
4. Tata Cara Penggunaan:
5. Pertanggungjawaban:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117) dan sesuai Nota Dinas Kepala Badan PPKB Kabupaten Kediri Nomor 465/742/418.61/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Nomor 463/852/418.61/2014 tanggal 8 Mei
2014 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejaterahan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Descrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimun Anak Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835):
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk• bentuk Pekerja Terburuk bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4635);
IO. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4604);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 66);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
3. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab:
4. Perlindungan:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur
pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat
serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan
masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2O Tahun 2OO1 (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberatasan Tindak Pidala Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda_ng
Nomor 10 Tahun 2015 (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1O7, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OO8 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelengg€rraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20Og tentang
Sistem Pengendalian Intern pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
489O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
16. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan pemberatasan Korupsi
Jangka Panjang Tahun 2Ol2-2O25 dan Jangka
Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 2014
tentang Unit Pengendalian Gratilikasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2OL4 terrtang
Pedoman Pembangu.nan Z.ona lntegirtas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2O15;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147).
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak
awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai
Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikas
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dengan subtansi:
(a) Jenis Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD;
(b) Jenis tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(c) uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(e) Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Pemerintahan Daerah (Lembaran
2014 tentang
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas :
a. Langsung;
b. Umum;
c. Bebas;
d. Rahasa;
e. Jujur;
f. adil.
Maksud pengaturan pemilihan Kepala Desa untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan dan akuntable.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat