Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai
kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sarna
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan
pedoman
penyelenggaraan
pengarusutamaan gender dalam pembangunan
daerah di Kabupaten Kediri;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender
sesuai kewenangan Daerah maka diperlukan
pengaturan tentang pengarusutamaan gender dalam
lingkup Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198+ tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai PenghapusErn Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Conuention On
The Elimination of All Form.s of Di.scimination Against
Womenl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32771;
4. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discimination in Respect of Emplogment and
Occttpation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aal9l;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerl'a
menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
1
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-undang (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2O2L Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67361;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a5);
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8fi);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4
tentang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor L23, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623lr
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 9271;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 13a6);
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l2l3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 990);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor l75l;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2Ol9 tentang Pengarusutamaan Gender
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2Ol9
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 96);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten kediri Nomor A7l;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O2l
2026 (Iembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O2l Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten kediri Nomor 176l;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
KEBERHASILAN PUG
BAB V
KERJA SAMA
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
PENGHARGAAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2O19 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dal Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri; bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perubahan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri
Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2018 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAEIUPATEN KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEI\TYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Kediri telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum; bahwa ketentuan kewenangan penyidikan dan sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017dimaksudkan agar dapat berlaku secara efisien, efektif dan memiliki kepastian hukum, masih perlu penyempurnaan sehingga ketentuan kewenangan
penyidikan dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
Peratural Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penebangan Pohon diluar Kawasan Hutan dalam Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 140); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 137); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lebaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2O17 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan asal 8 diubah; diantas Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 43 diubah; Diantara BAB XVII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XVIIIA dan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C dan Pasal 44D; Judui BAB XXI diubah menjadi SANKSI ADMINISTRATIF; Ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 47A, Pasal 47B dan Pasal 47C; Ketentuan Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah;
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten kediri, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/ atan karya rekam, maka
perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan masyarakat, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1471.
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN; KARYA CETAK; PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN; PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN; JENIS PERPUSTAKAAN; TENAGA PERPUSTAKAAN; KERJASAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Bupati.
35 HAMALAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (21 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016Btentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 157)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEANGGOTAAN BPD; MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN; FUNGSI DAN TUGAS; HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN WEWENANG; PEMBERHENTIAN; TATA TERTIB BPD; PENDANAAN; HUBUNGAN BPD DENGAN LEMBAGA LAIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2O06 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 9 seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara bersama DPRD pada tanggal 14 Agustus 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1470; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 159); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ratribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kedirri Nomor 166).
Terdiri atas 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
24 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2OI7 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 - 2932 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 75); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 94); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 146).
KETENTUAN UMUM; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PEMBANGUNAN DPK; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
130 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05
Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor H7)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SUMBER DAYA; PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN HEWAN; OTORITAS VETERINER; PUSAT KESEHATAN HEWAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN; IZIN USAHA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN; INSEMINASI BUATAN; PEMBERDAYAAN PETERNAK USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN; PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37)
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
69 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri maka Perangkat Daerah penerbit izin dan pembina usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 terrtang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O12 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
Mengubah beberapa ketentuan tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional di Kabupaten Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Gudang.
(TDG);
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 1 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Mengubah Ketentuan pada beberapa pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 2, ayat (1) Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TDP, IUI dan TDG. Ayat (2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TDP, IUI dan TDG kepada pejabat yang ditunjuk;
- Pasal 4, Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha;
- Pasal 9, ayat (1) Permohonan SIUP baru diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat