Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEANGGOTAAN BPD; MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN; FUNGSI DAN TUGAS; HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN WEWENANG; PEMBERHENTIAN; TATA TERTIB BPD; PENDANAAN; HUBUNGAN BPD DENGAN LEMBAGA LAIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BD TAHUN 2021 NOMOR 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan