STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MAMBURUNGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 486
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 ten tang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS POKOK, JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR NILAI, BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB III PELAKSANAAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
mplementasi Program Prioritas Nasional Reformasi Birokrasi, khusunya program Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 58 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 468
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup; Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 ten tang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non-perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 68 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 478
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Reformasi Birokrasi, Khususnya Program Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada Instansi Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB IV KEPEGAWAIAN
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Tarakan 2022 No 510
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022
ABSTRAK:
adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
Pasal II
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2022
TANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Tarakan 2022 No 511
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar tEknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR HARGA SATUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Tarakan 2022 No 501
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan tidak sesuai dengan perhitungan akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
Pasal 1
Pasal II
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG IJIN PEMOTONGAN DAN PENATAAN BUKIT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG IJIN PEMOTONGAN DAN PENATAAN BUKIT
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Tarakan 2022 No 513
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemotongan dan Penataan Bukit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemotongan dan Penataan Bukit sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahuri 2020 teritarg Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 67 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 477
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubaban terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 79 Tabun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tabun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat