Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak-hak anak; bahwa di Kota Tarakan masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak Kekerasan, Eksploitasi, dan Keterlantaran; bahwa anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial; perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertian Anak, Hak-hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua dan Masyarakat, Perlindungan Khusus, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012
Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2012/NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta sebagai wujud pelaksanaan aspirasi masyarakat pesisir Pantai Amal, Binalatung dam masyarakat Karungan di wilayah Kecamatan Tarakan Timur, maka perlu dibentuk Kelurahan baru di Daerah Kota Tarakan; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 127 ayat (1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Bahwa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Pembentukan Kelurahan Baru, Wilayah Administratif, Tujuan Pembentukan, Struktur Pemerintahan, Aspek Pendanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2012/No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Perubahan Pendapatan Daerah, Perubahan Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Alokasi Dana Prioritas, Dasar Hukum dan Pertimbangan, Laporan Realisasi Anggaran Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2012
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2012/NO 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BadanPemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggngjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Keuangan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Pembiayaan Daerah, Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Auditor Independen, Pertanggungjawaban Akhir Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2012/NO 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Tarakan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan.
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Struktur dan Pola Ruang; Kawasan Lindung dan Budidaya; Rencana Infrastruktur dan Utilitas Umum; Penggunaan Lahan; Pengendalian dan Penataan Ruang; Mitigasi Bencana; Pengembangan Wilayah Berbasis Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk penyesuaian kembali jenis retribusi daerah terutama mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M Dag/Per/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Bangunan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jenis Perizinan, Subjek dan Objek Retribusi, Besaran Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Penggunaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk penyesuaian kembali jenis retribusi daerah terutama mengenai Retribusi Jasa Usaha; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengertian Retribusi Jasa Usaha, Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Penggunaan Hasil Retribusi, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk
penyesuaian kembali jenis retribusi daerah terutama
mengenai Retribusi Jasa Umum; perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
PembentukanKotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; . Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Objek Retribusi Jasa Umum, Subjek Retribusi, Jenis Layanan yang Dikenakan Retribusi, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pemanfaatan Hasil Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
64 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan karena jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, sehingga perlu dilakukan pembinaan jasa konstruksi.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembinaan Jasa Konstruksi; Pemantauan dan Evaluasi; Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pantai Amal
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permenkes No.6 Tahun 2024;
Perwali ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas Pantai Amal yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, SPM, Pelaksanaan, Penerapan, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat