Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 58; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan tugas; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil negara serta penetapan kode etik oleh pejabat pembina kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ETIKA PNS
BAB IV MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB V PENANGANAN DAN PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VI SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 300
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2022
pedoman penyusunan peta proses bisnis di lingkungan pemerintah kota tarakan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Tarakan 2022 No 489
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah maka perlu ada pedoman penyusunan peta proses bisnis di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka membangun dan menata tatalaksana serta memberi dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efektif, efisien, produktif dan akuntabel;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB III TUJUAN DAN MANFAAT
BAB IV PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB VI MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Telah terjadi perkembangan dan perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disertai keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perdakot Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perdakot Tarakan No. 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.207.724.583.155,00 bertambah sejumlah Rp. 138.051.286.643,00 sehingga menjadi Rp. 1.345.775.869.798,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 417
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
PERWALI KOTA TARAKAN NO 6 TAHUN 2008
PERWALI KOTA TARAKAN NO 7 TAHUN 2015
62 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat