Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2024

Pembinaan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembinaan Jasa Konstruksi; Pemantauan dan Evaluasi; Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (604)
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan