Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
Fungsi perlindungan masyarakat berdasarkan Pasal 22 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah masuk perumpunan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 20047; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan angka 1 dan angka 8 Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, 2. Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH NO. 08 TAHUN 2008 – PERUBAHAN KEDUA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah. Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Taun 20047; PP No. 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan. Ketentuan angka 1 huruf d dan angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 200
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat di Kota Tarakan serta sesuai dengan tujuan otonomi daerah, pihak lain melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Taun 20047; PP No. 50 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kerjasama Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek Kerjasama Daerah. Lingkup Kerjasama Daerah, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah. Tata Cara Kerjasama Tim, Persetujuan DPRD. Hasil Kerjasama Daerah, Perubahan. Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerjasama Daerah. Dokumentasi Naskah Kerjasama Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2013
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 Ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Realisasi APBD Tahun 2012, Laporan Arus Kas, Neraca Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Catatan atas Laporan Keuangan, Pertanggungjawaban Kinerja Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Definisi dan Ruang Lingkup, Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan, Tata Cara Pembentukan, Fungsi dan Tugas, Hak dan Kewajiban, Hubungan dengan Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha
pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan; bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib dan lancar, selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan analisis dampak lalu lintas berdasarkan kewenangan yang ada dibidang lalu lintas; bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Tujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Kewajiban Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Ruang Lingkup, Kriteria Kegiatan yang wajib Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Prosedur Penyusunan dan Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sanksi dan Penegakan Hukum, Koordinasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2013
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2009 - 2014
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 15 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan pasal 282 ayat (1), PeraturanMenteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Kota
Tarakan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2010-2014; bahwa perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2009-2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Visi dan Misi Pembangunan, Tujuan dan Sasaran Pembangunan, Kebijakan Pembangunan, Program dan Kegiatan Prioritas, Pendanaan Pembangunan, Evaluasi dan Monitoring, Koordinasi dan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan 2010-2014
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kota Tarakan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya
mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lainnya, maka perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; bahwa kegiatan masyarakat dengan mengeksploitasi sumber daya alam dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak berwawasan lingkungan telah mengakibatkan kerusakan kawasan penyangga dan kerusakan sumber daya air sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tarakan; bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota memiliki wewenang dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Perizinan Lingkungan, Penegakan Hukum dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan
kepada masyarakat, perlu melakukan penataan
organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan,
perlu ditinjau kembali; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pembentukan Perusahaan Daerah, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Manajemen, Modal dan Keuangan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Kewajiban dan Hak Konsumen, Kerjasama dengan Pihak Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas; bahwa untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika kota dalam penggunaan dan pemanfaatan tata ruang, maka pembangunan menara telekomunikasi perlu dikendalikan dan disinergikan dengan tata ruang dan ketersediaan ruang di Kota Tarakan serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli; bahwa penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada Kota Tarakan, yang oleh karena itu dipandang perlu menetapkan dasar hukum sebagai dasar penyelenggaraan urusan dimaksud di Kota Tarakan; bahwaperlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara bersama Telekomunikasi; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan bersama Menara Telekomunikasi.
Ketentuan Umum, Tata Cara Pendirian Menara, Penempatan Menara, Keselamatan dan Keamanan, Penggunaan Bersama Menara, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat