Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Etik Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu budaya etis dalam proses pengelolaan pengadaan Barang/ Jasa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/.Jasa dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Uasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa perlu menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ Pemerintah Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Layanan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/iJasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Barang/Uasa Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/.Jasa; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah.
Tujuan Kode Etik, Prinsip-prinsip Pengadaan, Kewajiban Pihak Terkait, Larangan dan Sanksi, Pengawasan dan Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 251
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR l TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa dalam rangka penyesuaian perubahan kerangka ekonomi makro daerah, pembiayaan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, telah ditetapkan Peraturan W alikota Tarakan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
Penyesuaian Prioritas Pembangunan Daerah, Perubahan Alokasi Anggaran, Program dan Kegiatan Strategis, Penyesuaian Kebijakan Daerah, Aspek Teknis dan Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor .11 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 250
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah KotaTarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Tujuan dan Sasaran RKPD, Kebijakan Umum, Program Prioritas, Pendanaan dan Sumber Daya, Pelaksanaan dan Pengawasan, Indikator Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2019
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 249
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TU GAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kata Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Materi pokok dari Peraturan ini: Pembentukan UPT Puskesmas, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 34 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2019
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 65 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 248
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 65 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Waliokota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan beberapa kali, Daerah terakhir sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 ten tang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini: Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyesuaian Prosedur dan Mekanisme, Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi, Perubahan Regulasi Teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019
Pencabutan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 247
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pencabutan; Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratura Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem Hg dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor (3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019, yang sebelumnya merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009. Peraturan ini berkaitan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Kota Tarakan. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 bertujuan untuk mencabut atau menghapus aturan-aturan yang telah diubah oleh Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019, yang memodifikasi sistem dan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti penganggaran, pengelolaan dana, serta prosedur pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2019 / NO 246
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tarakan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Wali kota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali kota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Kedudukan Dinas Kesehatan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Panti Terpadu Harapan Kita pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Panti Terpadu Harapan Kita pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Panti Terpadu Harapan Kita Pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Panti Terpadu Harapan Kita Pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Panti Terpadu Harapan Kita Tarakan Pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRTM/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hasil Pembahasan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Direktorat Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 6 April 2019 perihal Berita Acara Hasil Pembahasan Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Rumah Swadaya Wilayah Timur, Surat Walikota Tarakan Nomor 900/263.1/BPKAD/2019 perihal Permohonan Fasilitasi Up-Load DAK Fisik Bidang Perumahan, Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Kementerian Keuangan Republik Indonesia 154/WPB.21/kp.02/2019 perihal Nomor ND- DAK Fisik Reguler Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Tarakan dan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-664/WPB.21/KP.02/2019 tanggal 16 Mei 2019 perihal DAK Fisik Reguler Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Tarakan; bahwa berdasarkan ketentuan angka V angka 26 huruf a dan huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dilampirkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 2 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Pe raturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tah un Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Perubahan alokasi anggaran, Penyesuaian program dan kegiatan, Pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, Pengendalian dan evaluasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomr 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomr 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan atau penyesuaian tata cara pembayaran, Penegasan atau penyederhanaan proses pembayaran, Pengaturan ulang waktu atau tahapan pembayaran, Penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat