PERDA NO. 07 TAHUN 2008 – PERUBAHAN KEDUA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK: |
- Fungsi perlindungan masyarakat berdasarkan Pasal 22 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah masuk perumpunan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan.
- Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 20047; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan angka 1 dan angka 8 Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, 2. Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
- 4 hlm
|