Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, maka perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2005 beserta perubahannya
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal keembarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No. 01Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pemberangkatan dan pemulangan jemaah Haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud, tujuan dan ruang lingkup peraturan; 3) pembiayaan dan transportaisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Mamuju Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Komponen Biaya Transportasi Jemaah Haji dari Kabupaten Mamuju ke Embarkasi dan dari Debarkasi
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa kesehatan dan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang berkualitas, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempercepat tercapainya jaminan kesehatan semesta adalah dengan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh fasilitas kesehatan yang dikerjasamakan oleh Penyelenggara jaminan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud dan tujuan, azas dan prinsip dalam penyelenggaraannya; 3) kepesertaan jaminan kesehatan; 4) pembiayaan jaminan kesehatan; 5) pemberi layanan kesehatan; 5) manfaat jaminan kesehatan; 6) monitoring dan evaluasi serta sanksi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanggulangan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan badan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.81 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.9 Tahun 2010, Permendagri No.33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19 Tahun 2012, Permen Lingkungan hidup No.131 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Tujuan dan Ruang Lingkup; 2) Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 3) Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4) Bentuk Pengelolaan Sampah; 5) Perizinan dan Lembaga Pengelolaan Sampah; 6) Pembiayaan dan Kompensasi; 7) Insentif dan Disinsentif Bagi Lembaga, Pelaku Usaha, Perseorangan yang Melakukan Pengurangan dan/atau Pengolahan Sampah; 8) Kerjasama, Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat; 9) Pembinaan dan Pengawasan; 10) Larangan dan Sanksi; 11) Ketentuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pembersihan Sampah
26 halaman, Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman sumber daya alam nabati perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa pengelolaan sumber daya alam nabati, perlu diupayakan pengembangannya melalui usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, kemitraan dengan masyarakat serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, UU No.39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/Ot.140/9/2013, PP No.27 Tahun 1993, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tetang: 1) Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; 2) Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin; 3) Bentuk Kemitraan; 4) Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; 5) Kewajiban Perusahaan Perkebunan; 6) Pembinaan dan Pengawasan; 7) Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
22 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, jabatan perangkat daerah, serta pembentukan UPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 2011, Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.1 Tahun 2015; dan Perda No.3 Tahun 2015.
11 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak termasuk jenis retribusi daerah sebagaimana di atur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yan memberi IUJK, dan pemberdayaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
mecabut berlakunya Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003.
17 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.68, TLD/No.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bertanggungjawab perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditetapkan dalam PERDA.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.72 Tahun 1957; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres RI No.4 Tahun 2015; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Kepres RI No.81 Tahun 1982; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai pejabat pengelola BMD, perancanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
51 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.67, TLD/No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960;UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.4 tahun 1988; PP No.35 tahun 1991; PP No.18 Tahun 1999; PP No.36 tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.66, TLD/No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 330 ayat (1), Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, maka Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolan keuangan daerah dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU NO.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Perpres RI No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penetapan dan pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
56 halaman, Penjelasan 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat