Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Pemberian Beasiswa kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun
2020 tentang Pemberian Beasiswa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait
dengan perubahan pengelola program Beasiswa yang semula
dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Badan Riset dan Inovasi
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 1) diubah.
Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan
kepada masyarakat/mahasiswa berupa biaya penyelenggaraan
pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan
khusus yang ditentukan. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut
BRIDA adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Beasiswa Umum adalah beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat yang berprestasi akademik dan/atau non akademik
berdasarkan hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di
luar negeri. Beasiswa Khusus adalah Beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat/mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi pada
Bidang Prioritas.
Prestasi akademik berupa nilai raport, nilai USBN, nilai UN dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya pada jenjang SLTA, atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang Perguruan Tinggi, dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya. Prestasi non akademik meliputi:
a. prestasi pada kejuaraan/lomba/turnamen/kompetisi/seleksi
yang diselenggarakan lembaga resmi seperti lembaga
pemerintah/organisasi yang memiliki legalitas dari
pemerintah/induk organisasi ditandai dengan piagam/
sertifikat;
b. prestasi dalam mendukung pembangunan daerah yang
ditandai dengan surat pernyataan dari lembaga pemerintah
setempat; atau
c. prestasi dalam bentuk inovasi berupa karya intelektual atau
teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat
secara langsung maupun tidak langsung.
Beasiswa Khusus terbagi dalam dua kategori beasiswa, yaitu:
a. Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB); dan
b. Beasiswa Stimulan (BS).
Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB) merupakan beasiswa yang
diberikan kepada masyarakat miskin dan berprestasi melalui
hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) di NTB pada Bidang Prioritas, sedangkan Beasiswa Stimulan (BS) merupakan beasiswa yang bersifat sementara yang
diberikan kepada masyarakat dan/atau mahasiswa asal NTB
yang mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi di dalam
negeri pada Bidang Prioritas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 14A ayat (3), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (5-93/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak;
b. bahwa perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan jumlah dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas usia minimal perkawinan yaitu menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki, serta perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melakukan perkawinan atau perkawinan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, terdiri dari X Bab dan 29 Pasal, dengan ketentuan Bab, sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Upaya Pencegahan Perkawinan Anak;
- Bab III Peran dan Tanggungjawaba;
- Bab IV Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak
- Bab V Pengaduan, Penanganan, dan Pendampingan
- Bab VI Penghargaan;
- Bab VII Ketentuan Penyidikan;
- Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
- Bab IX Pendanaan;
- Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
tudak ada
- SK Gubenur tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Perwakinan Anak
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 5-51/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2015
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 11 Tahun 2013;
PERDA No. 7 Tahun 2014.
(1) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2001 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 13
Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9); Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021. Terdiri dari delapan Bab, 36 Pasal dengan uraian sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bab III Penghitungan Dasar Pengenaan PKB Dan BBNKB, Bab IV Pemberian Insentif PKB dan BBNKB, Bab V Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, Ganti Mesin, dan Ubah Fungsi, Bab VI NJKB Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.27 Tahun 2017 ttg Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan wajib lapor harta kekayaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu disempurnakan sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 42).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUA yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan TA sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam TA berjalan
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2008, Perda Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007, erda Provinsi NTB No. 13 Tahun 2008
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 6 Tahun 1996, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 16 Tahu 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 37 Tahun 2012, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2018, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 83 Tahun 2018, Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011, Permen Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 tahun 2015
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah terdiri atas: a. kebijakan pengelolaan sampah; b. tugas dan wewenang; c. strategi pengelolaan sampah regional; d. pengembangan dan penerapan teknologi; e. kegiatan pengelolaan kawasan; f. larangan; g. hak dan kewajiban; h. perizinan; i. pembiayaan; j. sistem informasi; dan k. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
-
-
46
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA PROVINSI NTB
ABSTRAK:
Bahwa struktur organisasi Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaiman telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi NTB sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahum 2019 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susuna Organsisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi NTB perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 77 Tahun 2015
Permenkes Nomor 340 Tahun 2010
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Perda Nomor 11 Tahun 2016
Rumah Sakit Mata mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mata, melaksanakan upaya kesehatan yang khusus menangani pelayanan rujukan dan pengembangan pelayanan dibidang kesehatan mata dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta melaksankan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit Mata
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs, maupun kawasan, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata, serta dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. kriteria Cagar Budaya;
c. register Cagar Budaya;
d. pelestarian Cagar Budaya;
e. pengelolaan Cagar Budaya;
f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat dan juru pelihara;
j. pemberian penghargaan;
k. pendanaan;dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat