PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
-bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015, namun beberapa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa perubahan/penyesuaian dimaksud terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 37) diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka angka 11, angka 12, dan angka 16 sampai dengan angka 24 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan ayat (5) diubah;
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6.Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
TIDAK ADA
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
-bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 romawi V angka 13 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Darurat, Bantuan Keangan yang bersifat khusus dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 47) diubah sebagai berikut;
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 47) diubah sebagai berikut;
2. Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
TIDAK ADA
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat