Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 ahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 28 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 bertambah sejumlah Rp.464.553.338.922,73 sehingga menjadi Rp.5.778.854.829.776,73
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 5 MATARAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 5 Mataram dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. SPM SMKN 5 Mataram sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 5 Mataram. Jenis pelayanan pada SMKN 5 Mataram meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SPM SMKN 5 Mataram wajib dilaksanakan oleh SMKN 5 Mataram
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
tolak ukur kinerja SMK.
Pemimpin BLUD SMKN 5 Mataram serta pejabat pengelola BLUD
SMKN 5 Mataram menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta
upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan
BLUD SMKN 5 Mataram berdasarkan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2017
Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pengelolaan BUMD Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap BUMD secara profesional, efisien dan efektif;
-bahwa pembinaan terhadap BUMD perlu dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan BUMD agar mampu tumbuh, berkembang dan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH, TERDIRI DARI VII BAB DAN 22 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2018
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Perubahan Ke empat atas Paraturan Gubernur Nomor 1Tahu 2015 Tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Ketentuan Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
UU No 64 Tahun 1958, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 12 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendari No 21 Tahun 2011, Permendagri No 11 Tahun 2011, Permendagri No 29 Tahun 2016, Pemendagri No 31 Tahun 2016, PMK No 113/PMK.05/2012, PMK No 164/PMK.05/2015, PMK No 33/PMK.02/2016, Perda No 1 Tahun 2007, Perda No 11 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 24), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf f diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 24)
-
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan
kelima Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
595);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9)
(1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan
pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan
finansial.
(2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan
batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2021
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB 1. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 43); dan
2. Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 11).
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 22 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi penerapan dan penegakan Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 56 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Maksud ditetapkannya Kode Etik adalah sebagai pedoman profesional bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, dan jasa lain yang terkait. Pergub ini mengatur penegakan kode etik dan Majelis Pertimbangan Kode Etik, serta tata cara pemeriksaan pengaduan dan temuan pelanggaran kode etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
a. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 43); dan
b. Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 11).
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan kebijakan dan strategi program yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, kebijakan dan strategi program pencegahan perkawinan anak dijabarkan lebih lanjut dengan menyusun Rencana Aksi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2021; Pergub No. 67 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026. Dalam rangka optimalisasi koordinasi, fasilitasi, dan sinergi
kebijakan dan program upaya pencegahan perkawinan anak, pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPROV INSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021. penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 dan sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan RKPD masing-masing
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Perda NTB No. 3 Tahun 2008, Perda NTB No. 1 Tahun 2019
RKPD digunakan sebagai: a. pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun rencana kerja Perangkat Daerah Tahun 2021; b. pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD dan RKA-Kementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Barat; dan c. acuan Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Tahun 2021.
Dalam rangka penyusunan RAPBD dan RAPBN Tahun 2021 : a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2021, sebagai bahan pembahasan kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara di DPRD; b. Perangkat Daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan RKPD Tahun 2021 sebagai bahan pembahasan rencana kerja dan anggaran dengan kementerian/Lembaga dan DPRD.
Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menelaah kesesuaian rencana kerja anggaran perangkat daerah tahun 2021 dengan RKPD Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2017
CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PELAYANAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP SECARA ELEKTRONIK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Secara Elektronik
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, perlu dilakukan peningkatan pelayanan Samsat secara elektronik (e-Samsat) yang transparan, cepat dan tepat;
-bahwa pelayanan Samsat secara elektronik (e-Samsat) sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan tertib administrasi pengelolaan penerimaan pelayanan Samsat secara elektronik (e-Samsat);
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PELAYANAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP SECARA ELEKTRONIK, TERDIRI DARI IX BAB DAN 15 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
TODAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5356);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber
Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5260);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/
OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/
OT.140/9/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ketentuan
Pengiriman Ternak Keluar Daerah Tingkat I NTB dan
Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun
1992 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 1);
(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran atau
pemasukan ternak di daerah harus terlebih dahulu memiliki SP3
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
(2) Untuk memperoleh SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy akte pendirian perusahaan;
b. surat keterangan berdomisili di daerah;
c. fotocopy surat izin usaha perdagangan;
d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. fotocopy surat tanda daftar perusahaan;
f. asli rekomendasidari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/
Kota; dan
g. asli surat keterangan mempunyai kandang penampungan
ternak dengan kapasitas memadai minimal setara 25 ekor
ternak besar (bagi pedagang ternak) dari Kepala Dinas
Peternakan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau
Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Thun
2005 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat