pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pengolahan kulit, unit pelaksana teknis dinas pengelolaan pasar, unit pelaksana teknis dinas metrologi legal, unit pelaksana teknis dinas pengelolaan dana bergulir
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGOLAHAN KULIT, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN PASAR, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI LEGAL, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengolahan Kulit, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut:
1. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 42 Tahun 2010
2. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2010
3. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2013
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 40 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas laboratorium lingkungan hidup
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10.Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas rumah potong hewan, unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan hewan dan unit pelaksana teknis dinas balai benih ikan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH POTONG HEWAN, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN HEWAN DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 24 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pangan dan Pertanian.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 44 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 52 Tahun 2010
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas taman kanak-kanak, unit pelaksana teknis dinas sekolah dasarm unit pelaksana teknis dinas sekolah menengah pertama dan unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TAMAN KANAK-KANAK, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH DASAR, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 27 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kanak-Kanak, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Dasar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2010
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
/bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 36 TAHUN 2017TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 7 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun Anggaran 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang tahun Anggaran 2017 yang mana telah dialokasikan Anggaran untuk kenaikan biaya Tambahan Penghasilan PNS Kota Padang Panjang, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
16. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
19. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2017
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang nomor8 tahun 2016
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perparkiran.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Penyelenggaraan Parkir
Bab III Standar Pelayanan Minimum Parkir
Bab IV Satuan Ruang Parkir
Bab V Petugas Parkir
Bab VI Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir
Bab VII Ketentuan Teknis Penerapan Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2017
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang nomor 33 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peserta Bukan Penerima Upah
Bab III Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Bab IV Fasilitasi, Pembinaan dan Evaluasi Peserta JKMPP
Bab V Tata Cara Pengusulan Perubahan Peserta JKMPP
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang nomor 1 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Kesejahteraan
Bab III Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2017
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 3 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN/ANGGOTA DPRD DAN PNS/NON PNSDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyempurnaan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam/luar daerah propinsi dan luar negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomo 3 Tahun 2017
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat