Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Kota Pariaman Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2019, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 N0M0R 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Perhitungan dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota
Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
I. Ketentuan pasal 1 diubah dan ditambahkan
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
beikut :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
6. Desa adalah desa yang berada di Wilayah Kota
Pariaman yaitu:
1. Desa Pasir Sunur
2. Desa Marunggi
3. Desa Kampung Apar
4. Desa Sikabu
5. Desa Palak Aneh
6. Desa Padang Cakur
7. Desa Taluk
8. Desa Marabau
9. Desa Sungai Kasai
10. Desa Batang Tajongkek
11. Desa Balai Kurai Taji
12. Desa Pauh Kurai Taji
13. Desa Simpang
14. Desa Toboh Palabah
15. Desa Rambai
16. Desa Punggung Lading
17. Desa Cimparuh
18. Desa Kampung Baru
19. Desa Pauh Barat
20. Desa Pauh Timur
21. Desa Rawang
22. Desa Jati Mudik
23. Desa Kampung Gadang
24. Desa Talago Sarik
25. Desa Bato
26. Desa Batang Kabung
27. Desa Sungai Sirah
28. Desa Bungo Tanjung
29. Desa Kampung Kandang
30. Desa Kaluat
31. Desa Kajai
32. Desa Kampung Tangah
33. Desa Sungai Pasak
34. Desa Air Santok
35. Desa Cubadak Mentawai
36. Desa Koto Marapak
37. Desa Pakasai
38. Desa Kp. Baru Padusunan
39. Desa Ampalu
40. Desa Tanjung Sabar
41. Desa Apar
42. Desa Manggung
43. Desa Cubadak Air
44. Desa Cubadak Air Selatan
45. Desa Sikapak Timur
46. Desa Sikapak Barat
47. Desa Tungkal Selatan
48. Desa Tungkal Utara
49. Desa Naras I
50. Desa Cubadak Air Utara
51. Desa Naras Hilir
52. Desa Balai Naras
53. Desa Padang Birik-Birik
54. Desa sintuk
55. Desa Sungai Rambai
7. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan
Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran
Daerah pada Bank yang ditetapkan.
8. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat
dengan RKD adalah rekening tempat
Penyimpanan Uang Penerimaan Desa yang
manampung seluruh Penerimaan Desa dan
membayar seluruh Pengeluaran Desa pada Bank
yang ditetapkan.
9. APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
II. Ketentuan pasal 9 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
c. tahap III paling cepat Bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Walikota menerima dukumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I Peraturan Desa Mengenai APBDes dari Kepala Desa;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.
(5) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ratarata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(7) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(8) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data dapat memutakhirkan
tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
III. Ketentuan pasal 13 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pariaman
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Pariaman tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 66 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
3. PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH
UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelengaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang,sebagaimana ketentuan pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persedian, ganti uang dan tambah uang satuan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGARAN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG
4. PENETAPAN UANG PERSEDIAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2017 dan 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat