ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek, merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010
- Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Umum, Trayek, Angkutan, Angkutan Kota, Angkutan Perdesaan, Izin Operasi, Izin Insidentil, Angkutan Taksi, Angguna, Angkutan Penumpang Umum, Retribusi Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Trayek, Pemungutan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
|