Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat Dalam Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian wewenang Walikota kepada camat di wilayah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 25 Tahun 2009; UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No. 4 Tahun 2008; Perwali Lubuklinggau No. 1 Tahun 2017.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pelimpahan sebagian wewenang Walikota kepada Camat, Perubahan, Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pelayanan Perizinan Yang Dilimpahkan Kepada Camat. hak dan kewajiban kecamatan, koordinasi penyelenggaraan Paten, Tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Paten, pelaporan perkembangan penyelenggaraan Paten, pembinaan dalam penyelenggaraan Paten pada setiap Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Adanya aktifitas pembangunan di Kota Lubuklinggau yang semakin pesat dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. Nomor 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota, Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Pasal 8, Pada saat peraturan Walikota ini berlaku, maka peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 144, Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah.
49 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.7 Tahun 2016.
Materi pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur tentang ketentuan umum, Nilai Sewa Reklame, Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame,Standar Pemasangan Reklame, Dasar pengenaan pajak parkir , Tata Cara Penyampaian SPTPD, menetapkan pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pengangsuran dan/atau Penundaan Pembayaran Pajak, pengurangan,keringanan atau pembebasan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan kedaluarsa, Pembukuan atau pencatatan, Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pasal 32, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat