Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2017

Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat Dalam Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pelimpahan sebagian wewenang Walikota kepada Camat, Perubahan, Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pelayanan Perizinan Yang Dilimpahkan Kepada Camat. hak dan kewajiban kecamatan, koordinasi penyelenggaraan Paten, Tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Paten, pelaporan perkembangan penyelenggaraan Paten, pembinaan dalam penyelenggaraan Paten pada setiap Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat Dalam Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2017
Tanggal Berlaku
19 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan