Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan harus didasarkan pada paradigma sehat, yakni mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif, dan untuk untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan keterpaduan upaya kesehatan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat terpadu dan berkesinambungan, sehingga dalam penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh harus didasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Kota Lubuklinggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Penjabaran Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Serta Program Penyelenggaraan Kesehatan, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Kewenangan, Sistem Kesehatan Daerah, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Sarana Layanan Umum, Farmasi, Makanan, Minuman Dan Perbekalan Kesehatan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Identitas Pelayanan Kesehatan, Penanganan Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB), Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi dan Manajemen Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Kemitraan, Sanksi Administrasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 73 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat akan informasi hukum, maka dalam pelaksanaan penghimpunan, pendokumentasian produk hukum dan lembaran daerah serta mengatur penyebaran informasi hukum secara lengkap, akurat, efektif dan efisien perlu adanya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata, secara cepat, akurat dan terintegrasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Pergub Sumatera Selatan No.40 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pengeloaan JDIH; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumas Sakit perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law), yang berfungsi sebagai acuan bagi Walikota dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permenkes No.755/Menkes/PER/IV/2011; Kepmenkes No.772/Menkes/SK/VI/2002; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nama, Visi, Misi, Filosofi, Tujuan Sasaran, Moto, Budaya Kerja dan Logo; Direksi/Pejabat Pengelola; Prosedur Kerja; dan Satuan Pengawas Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Focus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 6 (enam) bulan dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Sehubungan dengan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2014, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2014 perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.23 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Kependudukan dan Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Lubuklinggau.
UU No. 9 Tahun 1990; UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2008.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; wewenang dan kewajiban; struktur organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2008
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat