Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011, maka Pemerintahan Daerah menerapkan dan menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang ketenagakerjaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, mengamanatkan bagi lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan; Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, daan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai azaz, maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan; pengorganisasian; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Lubuklinggau yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan, perlu adanya cadangan pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Cadangan pangan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat memberikan manfaat yang optimal, maka cadangan pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu dikelola dengan baik dan diatur dengan jelas; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; cadangan pangan pemerintah kota; organisasi pelaksana; pengadaan, mekanisme penyaluran; serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Lubukulinggau.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan PERDA Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, telah ditetapkan pembentukan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, disebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari salah satunya Unit Pelaksana Teknis Dinas, sehingga untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau dalam hal pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.48M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.12 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Tata Kerja; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan, agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar Kota Lubuklinggau dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian; Sesuai dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang kesenian; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin PNS dan CPNS pada Pemerintah Kota Lubuklinggau maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembebanan Anggaran dan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Lubuklinggau telah menyetujui Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan Kkeputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 857/KPTS/BPKAD/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Penyempurnaan dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 27 Tahun 2013, Perda KOta Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Daerah tentang Penjabaran APBD
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah
Kabupaten/Kota dan sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07.2010, Peraturan daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas ketentuan umum, nama, objek dan subjek, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding Dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan dan Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Besarnya NJOP, Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPOP, Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan tempat pembayaran pajak, Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan Pajak, Surat Paksa, dan Penyitaan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang
sudah kedaluwarsa, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan keberatan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Walikota
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan guna peningkatan pelayanan publik, produktifitas dan efisiensi kerja sehingga perlu diganti; Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan hari dan jam kerja; serta pengendalian disiplin hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pedoman mengenai Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 29 Tahun 2009; Dalam rangka meningkatkan disiplin keseragaman produktivitas kerja dan wibawa, serta motivasi kerja, maka Peraturan Walikota Nomor 29 perlu diganti dan ditetapkan kembali; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pakaian dinas; atribut pakaian dinas; pemakaian atribut; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat