PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau
Perubahan-Atas-Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016-Tentang-Kedudukan-Susunan Organisasi-Tugas-Dan-Fungsi-Serta-Tata Kerja-Dinas Perkerjaan Umum Dan Penataan Ruangan-Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016 perlu diganti. Penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; dan Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susun Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkerjaan Umum Dan Penataan Ruangan Kota Lubuklinggau
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; PermenPANRB No. 25 Tahun 2012; PermenPANRB No. 53 Tahun 2014; PermenPANRB No. 12 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perwali No. 62 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah instrumen pertanggungjawaban yang pada pokoknya terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta misi organisasi. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas SKPD oleh inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
5 hlm, lampiran : 37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis badan; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
21 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan
pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 dan menetapkannya dengan peraturan walikota.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2014; Perwali No. 51 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah kota Lubuklinggau Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Tahun 2017 adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017. RKPD memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah berikut pendanaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - TUNJANGAN RESES - DANA OPERASIONAL - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum dalam praturan ini : UU No 7 Tahu 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 seabaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahu 2017;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,TKi tunjangan reses dan do pimpinan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut peraturan Wali kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lubuklinggau Tahun 2020
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Lubuklinggau sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2012 - 2032, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya dan untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Lubuklinggau secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Lubuklinggau dan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi sehingga perlu diganti sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 - 2032
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Kota, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pengawasan Penataan Ruang, Kelembagaan, Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Lubuklinggau Tahun 2002-2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan pengenaan denda administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 29 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat