Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF DAN TUNJANGAN - RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD - KOTA LUBUKLINGGAU - TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2019;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2019;
Materi pokok dalam Peraturan ii adalah : Tunjangan komunikasi intensif yang Selanjutnya disingkat
TKI adalah uang diberikan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan Dalam rangka mendorong Peningkatan kinerja pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Yang dicabut adalah:peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang penetapan besar Tunjanagan Komunikasi Intensif Pimpinann dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Kota Lubuklinggau, maka diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya meningkatkan disiplin serta fungsi sarana daan prasarana lalu lintas; Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainnya, sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan lancar di Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kawasan tertib lalu lintas; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan Dan Kehutanan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Kehutanan dan Perkebunan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara elisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas - tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kineija aparatur dan
pertanggung jawaban nasional. Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
dan memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/43/2013 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu mengatur jadwal retensi arsip keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 43 tahun 2009; PP No 34 Tahun 1979; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perka Arsip Nasional No. 07 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai batasan definisi dalam Peraturan Walikota ini, Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran perwali ini, Setiap satuan keija di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pasal 6, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN - EKOSISTEM SUMBER DAYA IKAN PERAIRAN UMUM - DI KOTA LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Sumber Daya Ikan Perairan Umum di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka menjaga dan menjamin ketersediaan,keberadaan dan kesenimambungan untuk pemanfaatan baik untuk penengkapan maupun perbudidaya ikan hendaknya diusahakan mwnfaaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian suber daya ikan dan lingkungannya
Berdasarkan perlindungan sumberdaya ikan perlu diupayakan secara terpadu dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan adan lingkungan bagi pembanguan perikanan bekelanjutan yang dikung dengan dengan upaya pemberdayaan masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini :UU No 5 Tahun 1090;UU No 7 Tahun 2001;UU No 7 Tahun 2004;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2006;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2002;PP No 30 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2011;PP N 28 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/Permen - KP / 2013
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pengawasan dan perlindungan ekosistem sumber daya ikan perairan umum dikota lubuklinggau,Ketentuan Umum,Pengelolaan Perikanan,Perlindungan Sumber daya Ikan,Penelitian dan Pengembangan sumber daya ikan,Data dan Informasi Statistik perikananPengawasan dalam sumber daya ikan,ketentuan larangan,ketentuan sanksi,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 26 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka meningkatkan pelayanaan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara maka diperlukan pembangunan sistem data yang teritegrasi dengan dokumen digital serta layanan kepeawaian digital yang cepat ,adaptif,komitmen ,edukatif,dan professional dalam bentuk sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 11 Tahun 2017;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pedoman pengelolaan implementasi si nanan cakep ,Ketentuan Umum ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
Mencabut peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Lubuklinggau.
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013; Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai isi dari perubahan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu ditetapkan tarif layanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan BLUD UPT Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 TAhun 2007; PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 61 TAhun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 TAhun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 19 TAhun 2009; Perwali Lubuk Linggau No. 52 Tahun 2017; Perwali Lubuklinggau No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini memuat antara lain nama objek dan subjek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; surat pendaftaran objek tarif; penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pendaftaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
-
-
10 hlm; lampiran 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat