Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan upaya mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuia dengan prinsip ,kaidah ,standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif terpadu dan berkesinambungan
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 43 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 28 Tahun 2012;peraturan kepala arsip nasional indonesia No 38 Tahun 2015; peraturan kepala arsip nasional indonesia No 9 Tahun 2018;peraturan kepala arsip nasional indonesia No 6 Tahun 2019 ;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,tim pengawas kearsipan ,Aspek pengawasan,Pelaksanaan pengawasan kearsipan ,Pendanaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Jaminan produk yang halal, bermutu, dan aman sangat penting perannya bagi masyarakat untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kepastian perlindungan dalam mengkonsumsi dan menggunakannya. Berlakunya perdagangan global dapat berdampak terhadap risiko atas kesehatan, keselamatan, keamaan dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang yang tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan. Pemerintah kota berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kehigienitasnya, serta peningaktan daya saing produk barang di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 57 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENAG No. 26 Tahun 2019; PERMENTAN No. 11 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pembinaan, pengawasan, sertifikasi, proses produk halal, sistem informasi, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha, fasilitasi, pengendalian, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Kependudukan dan Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum dalam peraturan Daerah ini antara lain:sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2001;UU NO 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 74 Tahun 2012;PP No 71 Tahun 2005;PP No 30 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No13 Tahun 2006;Perda No7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah peratuan daerah No 8 Tahun 2014 ;
Materai pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain Walikota Lubuklinggau menetapkan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah ,sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah ,Gubenur /Bi[ati /Wali Kota wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada dewan Perwakilan Raakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 7 Tahun 2021;PP No 109 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2021;PP No 53 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 ;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 33 Tahun 2018;PP No 56 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017lPermendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 105/PMK.07 /2020;Permendagri No 9 Tahun 2021;Permendagri No 27 Tahun 2021;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 4 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota LubukLinggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah; serta Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENPAN No. 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; dan PERDA No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau
Walikota Lubuklinggau akan menetapkan peraturan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT.
25 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2022
eraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau
20 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2018
rukun warga - rukun tetangga - pedoman - pemilihan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
bahwa RT & RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagai mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan perannya, perlu dada pedoman tata cara pemilihan; sesuai ketentuan PAsal 15 ayat 13 Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, tentang tata cara pemilihan Ketua RT & RW
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuk Linggau No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini memuat antara lain waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan Ketua Rt/RW; PAnitia Pemilihan Ketua RT/RW; Tata cara Pemilihan Ketua RT/RW; Administrasi dan Kelengkapan RT & RW; Anggaran Biaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
-
-
10 hlm; dan 60 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan investasi, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pelaksanaan PMD, pengendalian dan pengawasan, bagi hasil penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Pasal 10 ayat (5) PERDA No. 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milk Daerah dan Badan Hukum Lainnya sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2017
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat