rukun warga - rukun tetangga - pedoman - pemilihan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
bahwa RT & RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagai mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan perannya, perlu dada pedoman tata cara pemilihan; sesuai ketentuan PAsal 15 ayat 13 Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, tentang tata cara pemilihan Ketua RT & RW
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuk Linggau No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini memuat antara lain waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan Ketua Rt/RW; PAnitia Pemilihan Ketua RT/RW; Tata cara Pemilihan Ketua RT/RW; Administrasi dan Kelengkapan RT & RW; Anggaran Biaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
-
-
10 hlm; dan 60 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan investasi, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pelaksanaan PMD, pengendalian dan pengawasan, bagi hasil penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Pasal 10 ayat (5) PERDA No. 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milk Daerah dan Badan Hukum Lainnya sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2017
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No
9 Tahun 2015;PP No 36 tahun 2005
Materi pokok peraturan Daerah ini ialah:Ketentuan Umum Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk
kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya,Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ,Persyaratan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat dalam penyelengaraan Bangunan Gedung,Pembinaan,Saksi Administratif,Ketentuan penyidik,Ketentuan pidana,Ketentuaan Peralihan,Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan
dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Lubuklinggau.
UU No. 9 Tahun 1990; UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2008.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Pertanian maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 58 Tahun 2016 perlu diubah. Penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 58 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; dan Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis dan dalam rangka penyelamatan, pendayagunaan serta pelestarian arsip statis sebagaimana dimaksud dalam PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk itu perlu adanya pedoman tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERKAANRI No. 14 Tahun 2015; PERKAANRI No. 22 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 55 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, JRA Substantif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 43 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 43 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lubuklinggau
19 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; wewenang dan kewajiban; struktur organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat