Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 58 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; dan Ketentuan Pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat