Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum dalam peraturan Daerah ini antara lain:sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2001;UU NO 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 74 Tahun 2012;PP No 71 Tahun 2005;PP No 30 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No13 Tahun 2006;Perda No7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah peratuan daerah No 8 Tahun 2014 ;
Materai pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain Walikota Lubuklinggau menetapkan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kota Lubuklinggau, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Lokal
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 7 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 13 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP Nomor 43 Tahun 1998 ;
Materi pokok Peraturan Daerah ini antara lain :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah
pemberdayaan dan penempatan TKL untuk mendapatkan
mengisi dan/atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang
terdapat di daerah.Azas dan Tujuan,Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah,Tenaga Kerja Lokal,Kewajiban pelapor lowongan perkerjaan,Pembedayaan,pendaptaraan dan penempatan tenaga kerja lokal,Administrasi tenaga kerja lokal,Sarana dan Prasarana,Pendanaan,Pembinaan dan Pengawasan,Sanksi Administrasi,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No
9 Tahun 2015;PP No 36 tahun 2005
Materi pokok peraturan Daerah ini ialah:Ketentuan Umum Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk
kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya,Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ,Persyaratan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat dalam penyelengaraan Bangunan Gedung,Pembinaan,Saksi Administratif,Ketentuan penyidik,Ketentuan pidana,Ketentuaan Peralihan,Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan
dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Dasar Hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 2 Tahun 2014;Permendagri No 3 Tahun 1998;kepmendagri No 50 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2013
Materi pokok peraturan Daerah ini antara lain Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Linggau Bisa ,Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan kompentensi
keahlian dalam bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Mengatur Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI-BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 56, BD.2014/NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1
Tahun 2014
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Penjabaran Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Penjabaran Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dicabut
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2014 maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 27 Tahun 2013, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini adalah penjabaran rincian perubahan APBD TA 2014 semula berjumlah Rp 991.674.353.528,88 berkurang menjadi Rp 960.385.012.054,77 dengan perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014
SISTEM-PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN-TERPADU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien, sehingga perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan dan perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusunPeraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, .Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 05 Tahun 2010
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah mengenai penjabaran ketentuan umum pada sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu, maksud dan tujuan sistem tersebut, Ruang Lingkup, Prinsip, Pendekatan dan Kewenangan, Rencana Pembangunan Daerah, Penganggaran, Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Kinerja Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Penjabaran Kondisi Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
97 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan harus didasarkan pada paradigma sehat, yakni mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif, dan untuk untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan keterpaduan upaya kesehatan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat terpadu dan berkesinambungan, sehingga dalam penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh harus didasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Kota Lubuklinggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Penjabaran Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Serta Program Penyelenggaraan Kesehatan, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Kewenangan, Sistem Kesehatan Daerah, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Sarana Layanan Umum, Farmasi, Makanan, Minuman Dan Perbekalan Kesehatan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Identitas Pelayanan Kesehatan, Penanganan Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB), Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi dan Manajemen Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Kemitraan, Sanksi Administrasi, Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat dan bidang pendidikan termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran Ketentuan Umum, Fungsi, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, penjabaran Hak dan Kewajiban, penjabaran Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan, penjabaran Pengelolaan Pendidikan, penjabaran mengenai Kurikulum, penjabaran mengenai Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, penjabaran mengenai Bahas Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, penjabaran mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, penjabaran mengenai Pendanaan, penjabaran mengenai Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan, penjabaran mengenai Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota mengenai mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Menengah, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Peraturan Walikota mengenai ujian kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan khusus, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Peraturan Walikota mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan, Peraturan Walikota mengenai pedoman penyusunan dan
pengembangan kurikulum, Peraturan Walikota mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan, Peraturan Walikota mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, Peraturan Walikota mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga, Peraturan Walikota mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah, Peraturan Walikota mengenai lembaga mandiri, Peraturan Walikota mengenai Dana Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa, Peraturan Walikota mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan walikota mengenai prosedur penambahan dan
penggabungan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai Pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan, peraturan walikota mengenai tata cara kerjasama
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektifitas serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatnya pelayanan yang dicapai tipe perusahaan sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/2002, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah mengenai Penjabaran atas Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan, Tugas Pokok dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal, Pengelolaan Perusahaan, Kepengurusan PDAM, Dewan Pengawas, P engelolaan Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Pemeriksaan, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tarif, dan Pembubaran PDAM,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 6)
-
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat