Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor
6 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Perda iini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untu.k melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2008 tentang
KedudukanProtokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KotaLubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 8 · )sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengenai Perubahan ketentuan pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 144, Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Lubuklinggau. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, Program dan Bidang TJSLP, Mekanisme dan Prosedur Program TJSLP, Pembiayaan TJSLP, Pembentukan Forum TJSLP, Pengawasan dan evaluasi pelaporan, dan peran serta masyarakat. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSLP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota dalam memanfaatkan program TJSLP. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka kegiatan TJSLP yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda antara lain mengenai Ketentuan Umum, Arah Kebijakan dan Tujuan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya, Pemberdayaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui / syah sebagai RT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 77, Petunjuk tekhnis yang merupakan penjabaran dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2011 ; PP No. 30 Tahun 2011 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan
Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan Keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pasal 9, Walikota Lubuklinggau menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No: 188/MENKES/PB/I/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas dan tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban perseorangan, penetapan kawasan tanpa rokok, Pembinaan umum oleh Walikota, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Kota Lubuklinggau sebagai kota jasa dan untuk melaksanakan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur tentang asas, fungsi, dan tujuan, sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, hak, kewajiban, dan larangan, pendaftaran usaha pariwisata, kewenangan pemerintah daerah, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standardnisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Walikota tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata, Kriteria dan penggolongan Usaha jasa makanan dan minuman, Penggolongan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Jenis usaha SPA, Persyaratan Teknis TDUP, Bentuk Formulir permohonan TDUP, Bentuk dan isi TDUP, Rincian kewenangan pemerintah daerah, Tata kerja, persyaratam serta tata cara penganggkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, Standardnisasi, kreditasi, dan sertifikasi.
Akan diatur dengan Peraturan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratam serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya
ABSTRAK:
Pertumbuhan lalu lintas yang semakin meningkat sehingga menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan lalu lintas di jalan, maka diperlukan penanganan pengaturan secara benar, salah satunya dengan pembagian zona atau kawasan tertib lalu lintas guna terciptanya kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tertib lalu lintas dan penyelenggaraannya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan tertib lalu lintas adalah suatu daerah dimana setiap pemakai jalan diwajibkan untuk tertib berlalu lintas saat berkendara, dikarenakan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kawasan yang lainnya. Diatur tentang azas dan tujuan, kawasan tertib lalu lintas, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, lalu lintas, tata cara berlalu lintas, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat