PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 memerlukan waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan tahun 2020, yaitu Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga (Rehab Stadion Yosonegoro) sebesar Rp.503.999.250,00, Kegiatan Rehabilitasi Pasar (Rehabilitasi Pasar Agrobisnis Plaosan) sebesar Rp.273.455.500,00 dan Kegiatan Pengadaan Sarana Pengangkutan sampah (Pengadaan Sweeper Truck) sebesar Rp.2.349.999.999,00, sehingga belum terbayarkan pada tahun 2019 dan perlu diselesaikan pada tahun 2020; b. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Desember 2019 perihal Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Magetan mendapat bantuan untuk Bidang Kesehatan sebesar Rp. 2.758.703.000,00, untuk pelaksanaan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke-75 Tahun 2020 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk SALINAN Bidang Pendidikan sebesar Rp.4.001.000.000,00 sehingga
perlu penyesuaian dalam APBD Tahun Anggaran 2020; c. bahwa dalam RKUD Tahun 2019 terdapat sisa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun 2019 sebesar Rp.4.812.065.000,00 dan belum dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga guna realisasinya perlu dianggarkan kembali; d. bahwa kegiatan Bidang Sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.4.000.000.000,00 dialokasikan melalui hibah dengan penerima hibah adalah Desa, sedangkan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan seharusnya diberikan langsung kepada Kelompok Masyarakat sehingga perlu disesuaikan; e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau dan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75
Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, untuk pagu anggaran dan program kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau terdapat perubahan dan penambahan anggaran sebesar Rp.3.902.787.401,00 sehingga perlu disesuaikan; f. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokas Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka guna penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan penyesuaian belanja yang berasal dari Dana Insentif Daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk dialihkan pada belanja dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga perlu penyesuaian dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita 5 Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93); 17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III.1 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan III.1 Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Magetan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diantisipasi dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar satuan kerja pemerintah daerah dan desa/kelurahan di Kabupaten Magetan beserta instansi terkait lainnya;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Timur, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Magetan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2018;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Kep. Gubernur Jawa Timur No 188/59/KPTS/013/2021;
Perbup Magetan No 32 Tahun 2020.
Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pelaksanaan PPKM Mikro; b. Kriteria Zonasi PPKM Mikro; c. Koordinasi, Pengawasan Dan Evaluasi; dan d. Pembiayaan.
Kepala Dinas PMD dapat menerbitkan surat edaran dalam rangka memberikan penjelasan teknis pelaksanaan PPKM Mikro pada Desa dan Kelurahan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberi izin kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, perlu mengatur mekanisme pembukaan dan penutupan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran satuan kerja perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magaetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magaetan Nomor 64);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembukaan Rekening;
3. Penutupan Rekening;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Formulir;
6. Penutp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pembukaan Dan Penutupan Rekening Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MAGETAN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pedoman atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak Daerah serta untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak Daerah, perlu adanya pengaturan pelaksanaan pemungutan pajak Daerah secara elektronik, sehingga perlu melakukan perubahan pada Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 67 Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; yaitu: 1. Ketentuan Pasal 26C dihapus.
2. Di antara BAB XB dan BAB XI disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB XC sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB XC
KETENTUAN LAIN LAIN”
Pasal 26E
(1). Pelaksanaan pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak Daerah dapat dilaksanakan secara elektronik.
6
(2). Pelaksanaan pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak Daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
b. bahwa guna memaksimalkan pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun 2021/2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
Permendikbud No 63 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Magetan No 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 5 Tahun 2014;
Perbup No 19 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran, huruf C. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah.
2. Lampiran, huruf I. Jalur dan Tata Cara Pendaftaran, angka 2 huruf l angka 1 diubah.
3. Lampiran secara keseluruhan berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, disebutkan bahwa salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019; 6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi POkok: mengatur mengenai Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2022. memuat antara lain: pelaksana pengumpulan dana sumbangan PMI; obyek sasaran pengumpulan sumbangan; waktu pelaksanaan; besaran nilai kupon sumbangan; larangan; penggunaan hasil sumbangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Mengingat: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Negara Nomor 6321); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2020 / 20217pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan pola tanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul permasalahan khususnya kekurangan air irigasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2020 / 2021 pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
UU No 22 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Pola Tanam dan Tata Tanam sebagaimana dimaksud pada peraturan ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pemanfaatan dan pengaturan air irigasi secara luas baik oleh Instansi yang mengelola bidang pertanian maupun masyarakat yang berkepentingan di Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana prasarana, fasilitas publik serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
b. bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri C);
10. Perda Kabupaten Magetan No 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
14. Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 36);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 45) diubah sebagai berikut: Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 5 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Magetan TA 2016 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 dua Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat_en Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat { 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Rutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Urrdang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembennikan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun I 950 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilay,ah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam Iingkungan Propinsi -Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730),
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 201 I rentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 ten.tang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang.Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nemer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nornor I)
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Bak dan Penatausahaan Hasil Hutan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nornor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tabun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan. Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Basil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun '2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor .20), dicabut dan dinyatakarr tid.ak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat