Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa kerusakan Jembatan Tlaji Ruas Jalan Parang-Kalipucang Kecamatan Parang yang merupakan akses utama penghubung antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo perlu segera dilakukan perbaikan karena lalu lintas harian cukup tinggi sehingga beresiko akan ambrolnya jembatan, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 belum tersedia anggaran untuk kegiatan perbaikanJembatan Tlaji sehingga dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mendapatkan Alokasi kembali setelah sebelumnya dihapus guna pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta adanya penurunan alokasi dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil serta penambahan Dana Transfer, sehingga perlu segera disesuaikan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2020.
Terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 143.809.712.458,00)
Jumlah Rp. 1.721.424.395.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 20.234.662.237,33
Jumlah Rp. 1.919.918.770.253,69
Defisit (Rp.198.494.374.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 156.444.374.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 198.494.374.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 198.494.374.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 34 Tahun 2020
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020 DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020 DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62); 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati 26 Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 26).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Dasar Pemberian dan Besaran Bantuan, Penggunaan, Mekanisme Pencairan Anggaran, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 33 Tahun 2020
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan.
Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 57); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini meuat tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2020
PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penanggulangan, penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan, maka perlu dilaksanakan penanganan /upaya secara menyeluruh
dari berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan perekonomian masyarakat; b. bahwa pelaksanaan penanggulangan, penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan baik, maka perlu upaya
sinergi dalam berbagai kebijakan antara lain melalui penyusunan pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19); c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan
Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Umum, Pelaksanaan, Pedoman Tatanan Normal Baru, Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 Di Tempat dan Fasilitas Umum, Penertiban dan Pengawasan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Hak dan Kewajiban Penduduk Selama Tatanan Normal Baru, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sumber Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
109 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 29 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional dan dengan mendasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020; b. bahwa penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi penyesuaian terhadap Dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa, rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja
modal; c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 12. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 baru dapat diselesaikan pada tahun 2020 dengan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yaitu Kegiatan Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan RSUD (BLUD) untuk Pembangunan Gedung
Kantor RSUD (25%), biaya perencanaan dan pengawasan pada RSUD dr. Sayidiman Magetan sebesar
Rp.1.811.422.340,33 dan Kegiatan Penataan RTH dan Prasarana Sarana Utilitas Umum pada Dinas Perumahan dan Pemukiman sebesar Rp.46.150.910,00, sehingga belum terbayarkan pada tahun 2019 dan perlu diselesaikan pada tahun 2020; b. bahwa berdasarkan longlist pada Aplikasi SIM DAK Non Fisik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan hasil verifikasi terdapat
perbedaan sasaran penerima DAK Non Fisik BOP PAUD dan Kesetaraan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa guna pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Menimbang: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93); 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020
Nomor 21).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III.1 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan III.1 Peraturan Bupati ini, Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) 5 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
ERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2020
PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan; b. bahwa dengan berakhimya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
khususnya terkait dengan program dana bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/V11/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, dan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5079/M-DPDTT/02/2017 Perihal Rekapitulasi Dana Perguliran Dan Aset Lain Pasca PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan Desember 2016, dalam masa transisi
pelaksanaan tata kelola dana bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu menyusun pedoman perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir Hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan Kabupaten Magetan.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dalam Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1444).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Perlindungan Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Kegiatan PNPM MPd, Penyelarasan Program Dana Bergulir, Sumber Pendanaan DBM, Kelembagaan Pengelola DBM, Pengelolaan DBM, Penggunaan DBM, Pembinaan dan Pengawasa DBM, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2020
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN TELAGA SARANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN TELAGA SARANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa wilayah perairan umum daratan Telaga Sarangan memiliki sumberdaya perikanan yang sangat potensial dan memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan; b. bahwa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan habitat ikan di Telaga Sarangan sebagai upaya menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan serta untuk mencegah kepunahan spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali maka perlu upaya kegiatan konservasi keragaman hayati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan di perairan umum daratan di Telaga Sarangan akibat eksploitasi sumberdaya ikan yang tidak terkendali, maka perlu adanya pengaturan pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kabupaten MagetanNomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 8); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 15); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Konservasi Sumberdaya Ikan, Pengelolaan Habitat Ikan, Pengawasan Sumberdaya Ikan, Konservasi Jenis Ikan, Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat