Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran, serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai Biaya Perjalanan Dinas yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015, perlu diadakan penyesuaian kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Magetan No 6 Tahun 2017.
Perjalanan dinas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
a. perjalanan dinas dalam daerah; dan b. perjalanan dinas luar daerah.
Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat perintah/persetujuan dari atasannya;
Persetujuan/perintah Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah diberikan oleh Kepala SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015
Nomor 60) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
c. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis; d. Data dan Informasi; e. Aplikasi; f. Infrastruktur; g. Organisasi dan Manajemen; h. Proses SPBE; i. Manajemen Risiko; j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan; l. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1997;
UU No 35 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 25 Tahun 2011;
PP No 40 Tahun 2013;
Perpres No 23 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2015;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permenkes No 5 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2016
Asas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. edukatif; f. perlindungan; g. keamanan;dan h. kepastian hukum
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan;
c. penanggulangan; d. rehabilitasi; e. pendanaan; f. tim terpadu/Satgas Narkotika; g. rencana aksi daerah;
h. partisipasi masyarakat; i. kemitraan dan kerjasama; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan k. desa bersinar (bersih narkoba).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandnag perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 113 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2020;
Perbup No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 62 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 79 Tahun 2020.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Kinerja; dan
c. Alokasi Formula.
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, terhadap orang pribadi atau
badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan
dikenakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
b. bahwa agar pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dilaksanakan dengan
optimal dan tertib, maka perlu pengaturan mengenai
pelaksanaan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 14 Tahun 2005;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
PMK No 150/PMK.03/2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Dan Penghitungan Pajak;
b. Tata Cara Pemungutan;
c. Saat BPHTB Terutang;
d. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan BPHTB;
e. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan;
f. Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
g. Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran;
h. Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding;
i. Pelaporan Dan Pemeriksaan;
j. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
k. Kadaluwarsa Penagihan; dan l. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan;
c. bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 59 Tahun 2019;
Permentan No 41/Permentan/Ot.140/9/2009;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 80/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kab. magetan No 15 Tahun 2012;
Perda Kab. magetan No 3 Tahun 2017
Pelindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka guna melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis tahun 2021, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun kebijakan pengawasan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahunn 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 28 Tahun 2007;
Permenpan Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 9 tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 23 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah;
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;dan
d. mewujudkan hasil pengawasan yang dapat memberikan umpan balik (feed back) terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Magetan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan maka pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan yang semula berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan beralih menjadi urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
c. bahwa salah satu pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan adalah pembayaran tagihan listrik untuk rekening Penerangan Jalan Umum;
d. bahwa sehubungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang memuat pembayaran tagihan listrik khususnya pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf c masih melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga guna kelancaran pembayarannya oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya pengaturan dan perubahan pada ketentuan peralihan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
7. Perbup Magetan Nomor 73 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 28. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Talun 2012; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; perubahan antara lain terkait pencegahan atas ancaman, dan gangguan ketertiban umum, keterbiban keadaan bencana dan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 bulan
September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2020; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 semula sebesar Rp. 1.898.607.609.875,00 bertambah/
berkurang sebesar Rp.130.135.159.532,00 sehingga menjadi
Rp.2.028.742.769.407,00 serta dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
jumlah 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat