Materi Pokok: mengatur mengenai Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat