Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) sebagai langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan;
a. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulaun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
b. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
c. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; f. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup, Penyelenggara, dan Jenis Pelayanan
Bab IV Prosedur Pelayanan
Bab V Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d, salah satu
sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa
yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi
Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, Ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Penetapan
dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa
di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Inodonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 201 7 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD
BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI PENGGUNAAN
BAB VII BELANJA LAINNYA
BAB VIII PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap
Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2017
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bang
: a
. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan kinerja yang optimal pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, maka dipandang perlu menyusun Standar Operasional Prosedur
; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur pada lnspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
ngat
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
; 3
. Undang-Undang Nomor 28 Tah
un 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1030
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah dan Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 9
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan; 10
. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja lnspektorat Daerah; 11. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Konawe Kepulauan
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
99 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan P
asal 1
2 a
y
at (
1) Pe
rat
u
r
an Pe
merintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang D
ana De
sa Y
an
g B
e
rsumbe
r dari Angg
aran Pe
n
d
a
p
atan d
an B
el
an
j
a N
egara seba
gaimana t
el
ah d
i
ubah te
rakhir ka1i den
gan Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ked
ua A
tas Pe
ra
t
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang D
ana D
esa Y
ang B
er
sumb
e
r dari Angg
aran Pe
ndapatan d
an Bel
an
j
a N
eg
ara
, bupa
ti
/
wali
k
o
ta me
neta
pkan rinci
an D
ana D
esa u
nt
uk setiap D
esa
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaim
ana dimaksud dalam h
uruf a
, pe
r
l
u di
t
e
ta
p
kan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
ata C
ara Pemba
gi
an d
an Pe
neta
pan Ri
n
ci
an D
ana D
esa S
etiap D
esa di K
a
b
upat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan T
ahun Anggaran 2
0
1
8
.
1
. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 33 T
ahun 2
004 t
e
ntang Perimbangan K
euangan An
tara Pemerintah Pu
sat d
an Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
odo
n
e
s
i
a N
omo
r 4438
)
; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
l
auan di Provin
s
i S
u
la
we
s
i Te
n
gg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a Tahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rep
ublik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
nd
an
g-U
ndang N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang D
esa (
Lembaran N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k
I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5495
)
; 4. U
nd
an
g
-
U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 5
587
)
, se
ba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rapa kali, t
e
rakhir de
ngan U
n
dan
g- U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan K
edua A
tas U
ndang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
679
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pe
merintah Republik I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pe
ratu
r
an Pe
laksanaan U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
23, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omor 5539
)
, seba
gaimana t
elah di
ubah de
ngan Pe
ratu
ran Pemerintah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an Pemerintah Republ
i
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang Pe
ratu
r
an Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndang N
omor 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
57
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 571
7
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 tentang D
ana De
sa Y
an
g Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belan
j
a N
egara (
Lernbaran N
egara R
epub
lik Indonesia Tahun 20
1
4 Nomo
r 1
68
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik Indonesia Nomor 5558
)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de
ngan Pe
raturan Pemerintah No
m
o
r 8 Tahun 2
0
1
6 [
Lembaran N
egara Repub
lik Indo
n
esia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57
, T
ambahan Le
mbaran Negara Rep
ublik Indonesia N
omor 5864
)
;
7. Pe
rat
u
r
an Pre
s
i
de
n N
omo
r 1
0
7 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntan
g Rincian Anggaran Pe
nd
a
patan d
an B
el
an
j
a N
eg
ara T
ahu
n Anggaran 2
0
1
8 (
Beri
ta N
egara Re
publik I
nd
o
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 2
44
)
; 8
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri K
e
uan
gan N
omo
r 5
0
/
P
MK.
0
7 /20
1
7 te
ntan
g Pe
ng
e
lol
aan T
ransf
e
r ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
esa (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 5
37
) seba
gaim
ana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
er! Ke
uimgru, N
omo
r 1
12
/
P
MK
.
07 /20
1
7 (
Betita N
eg
ara Repub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
0
8
1);
9. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri K
e
uangan N
omo
r 1
99
/
P
MK
.
0
7
/
20
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
n
ga
lo
kas
i
an D
ana D
esa S
etia
p K
abupat
e
n
/
Ko
ta d
an Pe
n
ghi
t
u
n
gan Ri
ncian D
ana De
sa S
etiap De
sa (
Berita N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 1
8
84
)
; 1
0. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
alam N
egeri RI Nomo
r 1
13 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
n
gelol
aan Ke
uangan De
sa (
Beri
ta N
egara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
093
)
; 1
1. Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
ona
we K
epulau
an N
omo
r 2 Tah
un 2
0
1
6 Te
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan dan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i Pe
r
angkat D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pulauan T
ahun 2
0
1
6 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Kepulauan T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 3
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 4 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Angg
aran Pe
nda
patan dan Bel
an
j
a D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan T
ahun Angg
aran 2
0
1
8 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Kon
a
we K
epulauan T
ahun 2
0
1
7 N
omor 2
2
)
.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu
memberikan kesejahteraan secara proposional;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut
diatas,
dalam
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
PengelolaanKeuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PegawaiNegeriSipil dan Calon PegawaiNegeriSipil;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84,);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013
tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 20115
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan
Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 01);
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 3, Nomor 4
dan Nomor 5 Tahun 2013 tentang pembentukan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 10, Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata
kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Dinas
Daerah dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
15. Peraturan Bupati Konawe kepulauan Nomor 28 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Penerima TP - PNS, Masa Kinerja, Hari Kerja dan Waktu Pembayaran
BAB IV Komponen dan Penilaian TPP
BAB V Tata Cara Penilaian
BAB VI Besaran, Perhitungan, dan Pembayaran TPP
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian TPP
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a.
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
25
tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Rencana
Kerja
Pembangunan
Daerah (RKPD)ditetapkan
dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,perlu ditetapkan
Peraturan
Bupati
ten tang
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah
(RKPD) Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun2017.
1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
1964tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964
Nomor 94,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Negara yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
ten tang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4410);
6. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4438)
8.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang
Nomor
6 Tahun
2014
tentang
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5495);
12. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
13. Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun
2005
ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan
Pemerintah
Nomor 65 Tahun
2005
tentang
Pedoman Penyusunan
dan Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, TambJhan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor 6 Tahun
2008
tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata
Cara,
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
21,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4817);
17. Peraturan
Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3)
19. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian/
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah);
21. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
32Tahun
2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang
Bersumber
dari Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
sebagaimana
telah diubah
denganPeraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
39
Tahun
2012
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
32Tahun
2011
tentangPedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang
Bersumberdari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
22. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun
2012
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2005",2025
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2012 Nomor 4);
34. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
2013
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD) Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2013-2018
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun
2013 Nomor 7) sebagaimana
telah diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor3 Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
2013
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2013",2018
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN
CAPAIAN
KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa
dalam
rangka
tertib
dan
efektifitas pengelolaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
(APBD)
Tahun Anggaran 2016 telah mengalami perubahan berkaitan
dengan kondisi dan keadaan dilapangan, perlu ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2016
1.Undang-UndangNomor 18 Tahun 1999 tentangJasaKonstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874)sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4150);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
6. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438);
10. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5038);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5043);
14. Undang-undang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5234);
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
18. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor3373);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Pemerintah Nomor24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4712);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan
dan
PengawasanPenyelenggaraan
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);
28. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4737);
29. Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4741);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
-Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5104);
31. Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161)
32. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
34. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
·35.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang MilikDaerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi PegawaiNegeri
Sipil;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi PegawaiNegeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
39. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata
Cara
Penatausahaan
dan
Penyusunan
Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
41. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di
Daerah;
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010
tentang MekanismeFormulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif
Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan
Udara NiagaBerjadwalDalam Negeri;
43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetapsebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeridan Pegawai Tidak Tetap;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeridan PegawaiTidak Tetap;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun
Anggaran
2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015
Nomor 01);
48. Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
49. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
50. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015 Nomor 28);
51. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2016
Nomor 29);
Ketentuan dalam bab VIII pasal 125 ayat (1) angka 26, angka29 dan diantara
angka 35 dan angka 36 disisipkan angka 35a, 35b, 35c, dan angka 35d, dan
ayat (4) huruf a dan huruf z, ayat (5), serta ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 44A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,
menyebutkan
bahwa
ketentuan
lebih lanjut
mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Kecamatan dan Kelurahan Lingkup
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2005 tentang Ke1urahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi
Jabatan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
menyebutkan
bahwa
ketentuan
lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan.
1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2013Nomor84,Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
2.
Undang-Undang Nomor5Tahun
2014
tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor6,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor244;
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor9Tahun2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,
menyebutkan
bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja
perangkat
daerah
dan
unit
kerja
dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Bupati
Nomor 3 Tahun
2015
ten tang
Penjabaran
Tugas
Pokok dan
Fungsi
Jabatan'
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat