Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam
rangka pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan penataan
Susunan
Organisasi dan
Tata
Kerja Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat Dae rah Ka bu paten
Konawe
Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor
22 Tahun
2016 ten tang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1910);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Pera tu ran Daerah Ka bu paten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah Ka bu paten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daer ah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 50)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam
rangka pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan
penataan Susunan
Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
9 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
970);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI STAF AHLI
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor
9)
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
a
. bahwa rnenunaikan zakat, infak dan sedekah rnerupakan kewajiban bagi seluruh urnat Islam yang mampu sesuai s
yariat Islam; b. bahwa zakat
, infak dan sedekah dapat digunakan mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutarna dalam upa
ya pengentasan kemiskinan
; c. bahwaberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
, telah ditetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satutahun
, yakni senilai emas 85 (delapan puluh lima) gram; d
. bah
wa pengelolaan zakat
, infak dan sedekah untuk mencapai tujuan yang diharapkan yang secara optimal
, perlu diatur pengelolaannya
; e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah;
1. Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang
-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lemba
r
an Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415)
;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 4
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508)
; 6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1847);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11)
;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Jenis Zakat, Infak dan Sedekah
Bab III Sasaran Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah
Bab IV Organisasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Bab V Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten
Bab VI Unit Pengumpul Zakat
Bab VII Tata Cara Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah
Bab VIII Pemanfaatan dan Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah
Bab IX Koordinasi
Bab X Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
17 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, perlu mengatur teknis pelaksanaan
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa seiring dengan kebijakan Nasional dan tuntutan
masyarakat yang menghendaki tata kelola Pemerintah
Desa yang baik, dibutuhkan Perangkat Desa yang
memiliki integritas, pengetahuan, keterampilan, disiplin
dan loyalitas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2019 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 30}.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengangkatan Perangkat Desa Melalui Mutasi Perangkat Desa
BAB III Pengangkatan Perangkat Desa Melalui Penjaringan dan Penyaringan
BAB IV Pemberhentian Perangkat Desa
BAB V Penyelesaian Masalah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
BAB VI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
BAB VII Unsur Staf Perangkat Desa
BAB VIII Ketentuan Lain-Lain
BAB Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
107 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab VI huruf F tentang Pendanaan Keadaan Darurat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun maka perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa demi efektifitasnya dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga perlu menyusun pedoman pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun 2004 Nomor C,6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410)
; 4
. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
; 5
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan K
euangan Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 6
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415)
; 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan das Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42
, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nonaor 4828)
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dari Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
; 12
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 8
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 36)
; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah K
abupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor l)
;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kriteria Belanja Tidak Terduga
Bab V Penganggaran Belanja Tidak Terduga
Bab VI Pelaksanaan Belanja tidak terduga
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peaturan Bupati Nomor 31 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tent
ang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (Covid-19);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Di.sease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
16. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 31);
Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan antara beban kerja
Organisasi Perangkat Daerah dengan jumlah Aparatur
Sipil Negara di Kabupaten Konawe Kepulauan maka
perlu mengubah Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Hari Kerja, Jam Kerja
dan Apel Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Hari
Kerja, Jam Kerja dan Apel Aparatur Sipil Negara Pada
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. U ndang-U ndang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang
Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajeman Penagwai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabu paten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
6. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun
2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Aparatur
Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 16);
Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tcntang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Besaran Alokasi. Dana Desa untuk. setiap
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2021;
1. Pasal 18 ayat ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nofor 13 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Norn'or 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara ReJublik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang No or 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daeraili (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014,Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
I
t
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 2451 Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
I
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Pera tu ran Pemerin tah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
1 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang
1 Nomor
6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tarun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor · 42 Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Alokasi Dana Desa
Bab III Perhitungan Alokasi Dana Desa
Bab IV Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana
Bab V Pengelolaan
Bab VII Penggunaan
Bab VIII Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Pengawasan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD)
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2022
ABSTRAK:
a
.
b
ah
w
a
d
al
am
r
an
g
k
a
p
e
n
g
e
l
o
l
a
an
A
n
gg
a
r
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
T
ah
u
n
An
gg
ar
an
2
0
2
2
y
a
n
g
b
aik
,
t
e
r
ti
b
,
e
fi
s
i
e
n
,
e
f
e
k
ti
f
,
tr
a
n
s
p
ar
a
n
,
a
ku
n
ta
b
e
l
d
an
d
a
p
a
t
d
i
p
e
rtan
ggu
n
gj
a
w
a
b
k
an
,
p
e
r
l
u
d
i
t
e
t
a
p
k
an
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
g
g
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
tan
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
ar
a
n
2
0
2
2
;
b
.
b
ah
w
a
b
e
r
d
a
s
ar
k
an
p
e
rtim
b
an
g
a
n
s
e
b
a
g
ai
m
an
a
d
i
m
ak
s
u
d
d
al
am
h
u
r
u
f
a
,
p
e
r
l
u
m
e
n
e
ta
p
k
a
n
P
e
r
a
t
u
r
an
B
u
p
a
ti
t
e
n
t
an
g
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
gg
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
a
r
an
2
0
2
2
;
1
. P
as
aI 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
asar N
eg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 te
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
n
dones
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 4286
)
; 3. U
ndan
g-
undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n
t
ang Pe
rbendaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
;
4. U
nd
a
ng
-U
nda
ng -
Nomo
r 1
3 T
ah
u
n 2
0
1
3 te
n t
ang P
emben
t
ukan K
abupat
c
n K
on
a
we K
e
pu
l
au
an di P
r
ovi
n
s
i S
ulawe
s
i Te
ng
ga
r
a (
Lembaran N
ega
r
a R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ah
u
n 2
0
1
3 N
omo
r 84
, T
am
ba
h
a
n Le
rnba
r
an N
egara R
epub
l
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 54 1
5
)
;
5
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
3
T
a
h
u
n
2
0
1
4
T
e
n
t
a
n
g
P
e
m
e
r
i
n
l
a
h
a
n
D
a
e
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
1
4
N
o
m
o
r
2
4
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
5
5
8
7
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
c
l
a
h
d
i
u
b
a
h
b
e
b
e
r
a
p
a
k
a
l
i
,
t
e
r
a
k
h
i
r
d
e
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
2
t
e
n
t
a
n
g
H
u
b
u
n
g
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
a
n
t
a
r
a
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
u
s
a
t
d
a
n
P
e
m
c
r
i
n
t
a
h
D
a
c
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
2
N
o
m
o
r
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
5
7
)
;
6
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
c
n
t
a
n
g
P
c
n
e
t
a
p
a
n
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
e
n
g
g
a
n
l
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
0
t
e
n
t
a
n
g
K
e
b
i
j
a
k
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
N
e
g
a
r
a
d
a
n
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
c
rn
K
e
u
a
n
g
a
n
u
n
t
u
k
P
e
n
a
n
g
a
n
a
n
P
a
n
d
e
m
i
C
o
r
o
n
a
V
i
r
u
s
D
i
s
e
a
s
e
2
0
1
9
(
C
o
v
i
d
1
9
)
d
a
n
/
a
t
a
u
D
a
l
a
m
R
a
n
g
k
a
M
e
n
g
h
a
d
a
p
i
A
n
c
a
m
a
n
y
a
n
g
M
e
m
b
a
h
a
y
a
k
a
n
P
e
r
e
k
o
n
o
m
i
a
n
N
a
s
i
o
n
a
l
d
a
n
/
a
t
a
u
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
e
rn
K
c
u
a
n
g
a
n
M
e
n
j
a
d
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
(
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
0
N
o
m
o
r
l
3
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
5
1
6
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
e
l
a
h
d
c
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
7
T
a
h
u
n
2
0
2
1
l
e
n
l
a
n
g
H
a
r
m
o
n
i
s
a
s
i
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
r
p
a
j
a
k
a
n
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
1
N
o
m
o
r
2
4
6
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
l
�
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
3
6
)
;
7
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
3
3
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
e
n
t
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
H
a
r
g
a
S
a
t
u
a
n
S
a
t
u
a
n
R
e
g
i
o
n
a
l
;
8
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
c
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
1
2
T
a
h
u
ri
2
0
2
1
T
c
n
l
a
n
g
P
e
r
u
b
a
h
a
n
a
t
a
s
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
l
6
T
a
h
u
n
2
0
1
8
T
e
n
t
a
n
g
P
e
n
g
a
d
a
a
n
B
a
r
a
n
g
Z
.
J
a
s
a
P
c
m
e
r
i
n
t
a
h
;
9
.
P
c
r
a
t.
u
r
a
n
M
e
n
t
c
r
i
l
(
e
u
a
n
g
a
n
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
0
/
P
M
K
.
0
2
/
2
0
2
1
T
e
n
l
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
B
i
a
y
a
M
a
s
u
k
a
n
T
a
h
u
n
A
n
g
g
a
r
a
n
2
0
2
2
;
I 0. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Tcknis
Pengclolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
L 1. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2
Tahun 2016
tentang
Pcmbcntukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupat.en Konawe
Kepulauan
(Lcrnbaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor
2)
scbagairnana tclah diubah
dengan
Pcraturan Daerah Nomor
11 T'ah u n 2020
Lentang
Perubahan Alas Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembcntukan dan Susunan
Pera.ngkat
Daerah
Kabupaten
Konawc Kepulauan
(Lemba.ran
Daerah
Kabupatcn
Koriawe
Kepulauan Ta h un 2020 Nomor
11);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 12
Tahun 2021
Tcnta.ng Anggaran Pcndapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupatcn
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggara.n
2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2021 Nomor
12);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan APBD
Bab IV Akuntasi Keuangan Daerah
Bab V Standarisasi Biaya
Bab IX Bantuan Biaya Pendidikan
Bab XI Perjalanan Dinas
Bab XV Dokumentasi Pembangunan Fisik
Bab XVI Koordinasi
Bab XVII Pelaporan
Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab XX Ketentuan Perjanjian
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
89 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisa Satuan Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya usulan dari
Perangkat Daerah untuk mengakomodir kegiatankegiatan
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus serta
usulan kegiatan lain, perlu diadakan perubahan Standar
Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisa
Satuan Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Kontruksi
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Satuan Harga Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe KepulauanTahun 2020
Nomor 11);
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisa
Satuan Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Kontruksi
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat