Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2022

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pengangkatan Perangkat Desa Melalui Mutasi Perangkat Desa BAB III Pengangkatan Perangkat Desa Melalui Penjaringan dan Penyaringan BAB IV Pemberhentian Perangkat Desa BAB V Penyelesaian Masalah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB VI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa BAB VII Unsur Staf Perangkat Desa BAB VIII Ketentuan Lain-Lain BAB Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2022
Tanggal Berlaku
09 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan