Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam konstelasi ekonomi di daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Ekonomi Nasional, maka wajib dilakukan pembinaan dan pengembangan di berbagai sektor; bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dakam ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Landasan, Asas dan Prinsip; III. Maksud dan Tujuan; IV. Pembinaan dan Pengembangan; V. Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil; VI. Bentuk Kegiatan, Jaringan Usaha dan Kemitraan; VII. Pembiayaan dan Pengembangan; VIII. Koodinasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
21 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan masalah sosial yang penertiban dan penanggulangannya harus menyeluruh, manusiawi, dan didukung oleh berbagai komponen sehingga menciptakan ketentraman bagi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial merupakann urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi wisata perlu menjaga ketertiban, ketentraman dan keindahan wilayahnya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dan warga pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No, 32 Tahun 2004;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Penertiban; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Peran Serta Masyarakat; VI. Larangan; VII. Sanksi administratif; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
8 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Manggarai Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan mengoptimalkan sumber pembiayaan sebagai pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka penguatan permodalan perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Manggarai Barat memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyertaan Modal; BAB III Penganggaran; BAB IV Realisasi; BAB V Penatausahaan Dan Pelaporan; BAB VI Hasil Usaha; BAB VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada Bank NTT sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011.
9 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk menyesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaen Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permandagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan perubahan pada: Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, dan pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB V Ketentuan Lain-Lain; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
13 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lambaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat,maka perlu adanya perluasan potensi daerah yang salah satunya melalui penyertaan modal;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum bersih kepada masyarakat,diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling perlu diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, maka Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling, dengan perubahan pada pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
4 halaman; Penjelasan: 1 halaman; Lampiran; 2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat