Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT hanya mengatur besaran penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT sampai dengan Tahun 2015; bahwa untuk menambah Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT maka Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT perlu diubah; bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Pasal 6 ayat UUDNRI Tahun 1945 ; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah pada bank NTT, dengan perubahan pada pasal 5; pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
3 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjawab berbagai perubahaan serta terciptanya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perlu adanya retribusi perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir daengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 dan 6 serta penghapusan Pasal 12, 13, dan 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
10 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, kemananan serta kelancaran lalu litas, penyelenggaraan perparkiran di daerah perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; bahwa meningkatnya jumlah kendaraan yang dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas serta kesadaran masyarakat dalam menggunakan prasarana jalan, maka Pemerintah Daerah menetapkan lokasi dam membangun fasilitas parkir untuk umum berdasarkan rencana umum tata ruang, analisa dampak lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan penyelenggaraan perparkiran perlu pengaturan penataan parkir yang dapat menjamin penyelenggaraan perparkiran secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006;PP No.32 Tahun 2011; dan PP No.74 Tahun 2014.
Materi pokok yang diatur adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Standardisasi Pengelolaan dan Penataan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Tempat Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Perizinan untuk Badan Usaha, Penggunaan Jasa Parkir, Pembayaran Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 halaman; Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan masalah sosial yang penertiban dan penanggulangannya harus menyeluruh, manusiawi, dan didukung oleh berbagai komponen sehingga menciptakan ketentraman bagi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial merupakann urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi wisata perlu menjaga ketertiban, ketentraman dan keindahan wilayahnya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dan warga pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No, 32 Tahun 2004;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Penertiban; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Peran Serta Masyarakat; VI. Larangan; VII. Sanksi administratif; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
8 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 391 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya maka Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Publik, sehingga perlu di atur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Kewajiban; BAB IV Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; BAB V Mekanisme Memperoleh Informasi; BAB VI Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; BAB VII Komisi Informasi Kabupaten; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
17 halaman; Penjelasan: 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat